RSUD KiSA Depok Siapkan Rencana Penambahan 50 Unit Mesin Hemodialisa

by: YN
editor: PRM
Direktur RSUD Khidmat Sehat Afiat (KiSA) Kota Depok, Agus Gojali.

SAWANGAN, depokupdate.id – RSUD Khidmat Sehat Afiat (KiSA) Kota Depok menyiapkan pengembangan layanan kesehatan melalui rencana penambahan 50 unit mesin hemodialisa sebagai upaya menjawab tingginya kebutuhan layanan ginjal di masyarakat.

Direktur RSUD KiSA, Agus Gojali mengatakan, pengembangan ini dilakukan melalui pembangunan rumah sakit layanan ginjal terpadu yang ditargetkan mulai berproses pada tahun depan.

Pihaknya saat ini telah mengajukan anggaran untuk pembangunan tersebut dan tengah memasuki tahap perencanaan teknis.

Bacaan Lainnya

“InsyaAllah anggaran sudah kami ajukan. Tahun ini kami fokus pada penyusunan DED dan kajian FAS sebagai tahap awal,” ujarnya dalam acara puncak HUT ke-18 RSUD KiSA Kota Depok, Kamis (30/04/2026).

Menurutnya, pengembangan layanan ginjal terpadu ini menjadi langkah strategis untuk menjawab tingginya kebutuhan layanan hemodialisa atau cuci darah di Kota Depok dan sekitarnya.

BACA JUGA:  Dirut RSUD KiSA Depok Promosikan 11 Layanan Terbaru

Saat ini, RSUD KiSA telah memiliki 24 unit mesin hemodialisa yang melayani pasien gagal ginjal. Namun, kapasitas tersebut masih belum mampu mengimbangi tingginya permintaan layanan.

“Ketika rumah sakit layanan khusus ginjal terpadu ini sudah terwujud, kami menargetkan penambahan menjadi 50 unit hemodialisa,” jelasnya.

Ia menambahkan, peningkatan kapasitas tersebut diharapkan dapat mengurangi antrean pasien yang hingga kini masih cukup tinggi.

“Waiting list atau daftar tunggu layanan hemodialisa saat ini sudah lebih dari 20 pasien. Artinya, kami memang belum bisa melayani seluruh kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.

Dengan adanya pengembangan fasilitas tersebut, RSUD KiSA diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih optimal, cepat, dan merata bagi pasien, khususnya penderita gagal ginjal yang membutuhkan terapi rutin.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait