Momen HUT ke-16 RSUD KiSA Depok, Walikota Resmikan Gedung Manajemen Baru

Reporter: YN
Editor: PRM

SAWANGAN,depokupdate.id – Rumah Sakit Umum Daerah Khidmat Sehat Afiat (RSUD KiSA) Depok merayakan HUT ke-16 dengan menggelar acara peresmian Gedung Manajemen baru. Acara ini dihadiri oleh Wali Kota Depok, Mohamad Idris, sekaligus meresmikan gedung tersebut.

Tema perayaan tahun ini, “Rajut Silahturahmi, Raih Harmoni untuk Negeri,” ini adalah tujuan RSUD KiSA untuk memperkuat hubungan dan harmoni di masyarakat. Mohamad Idris menekankan pentingnya introspeksi dan inovasi dalam meningkatkan pelayanan kesehatan, terutama di rumah sakit-rumah sakit di Depok.

“Harus terus berkarya dan berinovasi, serta menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kinerja rumah sakit di Depok,” ujar Mohamad Idris.

Acara peresmian diwarnai dengan kegiatan pengguntingan pita, penandatanganan prasasti, dan pemotongan tumpeng. Acara ini juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, Sekda Supian Suri, serta para mantan Direktur RSUD KiSA dan pejabat lainnya.

Direktur RSUD KiSA, Sobari, mengungkapkan rasa terima kasih atas kemajuan rumah sakit sejak didirikan pada 17 April 2008. Ia berharap dengan bertambahnya Gedung Manajemen baru akan dapat meningkatkan layanan bagi masyarakat Depok.

BACA JUGA:  RSUD KiSA Antisipasi Bed untuk Korban Kecelakaan Bus Subang

“Di usia 16 tahun ini, kami berharap semakin stabil dalam keuangan, pelayanan, dan kompetensi karyawan. Ini adalah fokus utama kami saat ini,” ucap Sobari.

Dengan dukungan 1.100 tenaga kerja, termasuk 900 tenaga kesehatan, RSUD KiSA berkomitmen untuk terus meningkatkan standar pelayanan kesehatan bagi warga Depok.

Peresmian Gedung Manajemen baru ini menandai kemajuan fasilitas dan manajemen serta memperkuat komitmen rumah sakit dalam menyediakan layanan kesehatan berkualitas dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait