RSUD KiSA Buka Layanan Poliklinik Sore yang Dilayani Dokter Spesialis

by: YN
editor: PRM
Gedung RSUD KiSA Depok. (dok. RSUD KiSA).

SAWANGAN, depokupdate.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Khidmat Sehat Afiat (KiSA) Kota Depok terus berinovasi meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Kini, masyarakat yang memiliki kesibukan pada pagi hingga siang hari tidak perlu lagi menunda pengobatan. RSUD KiSA resmi membuka layanan Poliklinik Sore yang dilayani dokter spesialis.

Direktur RSUD KiSA Depok, Agus Gojali, mengatakan, kehadiran Poliklinik Sore merupakan bentuk komitmen rumah sakit dalam menghadirkan layanan kesehatan yang lebih mudah diakses masyarakat, khususnya bagi pekerja, pelajar, maupun warga yang tidak memiliki waktu berobat pada jam operasional reguler.

“Layanan Poliklinik Sore kami hadirkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu di pagi hari. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tetap dapat berkonsultasi dengan dokter spesialis tanpa harus mengganggu aktivitas kerja maupun kegiatan sehari-hari,” ujarnya, Sabtu (25/07/2026).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  RSUD KiSA Depok Siapkan Rencana Penambahan 50 Unit Mesin Hemodialisa

Ia menjelaskan, program Poliklinik Sore dibuka secara bertahap dengan menghadirkan sejumlah dokter spesialis sesuai jadwal praktik masing-masing. Selain memberikan fleksibilitas waktu bagi pasien, layanan tersebut tetap mengedepankan mutu pelayanan yang sama seperti pada jam operasional reguler.

“Kualitas pelayanan tetap menjadi prioritas kami. Baik pasien yang datang pada pagi maupun sore hari akan memperoleh pelayanan yang profesional sesuai standar rumah sakit,” jelasnya.

Menurut Agus, kehadiran Poliklinik Sore juga diharapkan dapat mengurangi kepadatan pasien pada jam pelayanan pagi sehingga proses pelayanan menjadi lebih efektif, nyaman, dan efisien.

Melalui inovasi ini, RSUD KiSA ingin memastikan seluruh lapisan masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pelayanan kesehatan tanpa terkendala waktu.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait