RSUD KiSA Akan Gelar Khitanan Massal Gratis Kolaborasi dengan Baznas dan HMI Kota Depok

by: YN

SAWANGAN, depokupdate.id – RSUD Khidmat Sehat Afiat (KiSA) Kota Depok membuka pendaftaran Khitanan Massal Gratis yang akan digelar pada Jumat, 14 Agustus 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari program sosial rumah sakit yang berkolaborasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Depok dan Gerak Muslimat Indonesia (GMI) Kota Depok.

Pelaksanaan khitanan massal akan berlangsung di Lantai 4 Gedung C RSUD KiSA Kota Depok. Program ini ditujukan untuk memberikan layanan khitan yang aman, nyaman, dan berkualitas bagi masyarakat, sekaligus meringankan beban keluarga yang membutuhkan.

Direktur RSUD KiSA Kota Depok, Agus Gojali mengatakan, kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen rumah sakit dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang mudah dijangkau masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Kami ingin memberikan pelayanan khitan yang aman, nyaman, dan berkualitas bagi masyarakat. Seluruh proses akan ditangani oleh tenaga kesehatan profesional, sehingga orang tua tidak perlu khawatir terhadap keamanan maupun kenyamanan putra-putranya selama menjalani tindakan khitan,” ujarnya, Rabu (05/08/2026).

BACA JUGA:  RSUD KiSA Buka Layanan Poliklinik Sore yang Dilayani Dokter Spesialis

Agus menjelaskan, khitan tidak hanya menjadi bagian dari pelaksanaan syariat, tetapi juga memiliki manfaat bagi kesehatan anak. Oleh karena itu, RSUD KiSA memastikan seluruh peserta akan mendapatkan layanan sesuai standar medis sehingga proses khitan berlangsung aman dan memberikan pengalaman yang baik.

Ia menambahkan, kolaborasi dengan BAZNAS Kota Depok dan GMI Kota Depok diharapkan mampu memperluas jangkauan program sehingga semakin banyak keluarga yang dapat merasakan manfaatnya.

“Kolaborasi bersama BAZNAS Kota Depok dan GMI Kota Depok diharapkan dapat memperluas manfaat program sosial ini serta menjangkau lebih banyak keluarga di Kota Depok,” tuturnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait