Remaja Islam Cisalak Pasar Berkarya lewat Car Free Day

Depokupdate.com l Cisalak Pasar

Berbagai kegiatan dan produk UMKM Cisalak Pasar di gelar dalam rangka CAR FREE DAY dan Milad Perdana RICIS (Remaja Islam Cisalak Pasar) yang berlangsung di Taman Pijar,Pondok cibubur RW08 (Minggu,26/1/20).

 

Di Buka Oleh Camat Cimanggis H.Eman Hidayat yang didampingi Anggota dewan Ade Supriyatna, CFD warga Cipas Ini dimulai dengan kegiatan Senam pagi bersama.

 

Menurut Ketua UMKM Cipas Munasik, Ada sekitar 60 peserta UMKM yang ikut serta dan berbagai lomba seperti mewarnai untuk anak anak,pertunjukan satwa Oleh SAWACI,Komunitas Skateboard,fun games, dan penampilan hadroh juga turut meramaikan pelaksanaan CAR FREE DAY yang kerap di laksanakan rutin 2 bulan sekali.

Sinergitas antara Bazaar UMKM Cipas dan Festival Milad Ricis yang pertama ini turut diapresiasi oleh Lurah Cipas H.Syahruddin dalam sambutannya.

 

” Mungkin kedepan intensitasnya bisa 1 bulan sekali agar lebih banyak produk yang bisa di promote, sekali lagi Saya apresiasi kegiatan Ricis dan UMKM ini,” Jelas Lurah Syahruddin.

 

Setelah gelar CFD di taman pijar acara kemudian berlanjut ke Mesjid Al Falah Dengan agenda kajian yang di sampaikan oleh Penceramah Muhammad Fajlurrahman Anshar dan Ustadz Wisnu Abu Taqwa.

 

Ketua RICIS Abdul Malik berharap momen ini menjadi awal Pergerakan Ricis di awal tahun setelah sempat mengalami kevakuman.

 

” Kami ingin Ricis terus bisa terlibat di acara CFD agar nantinya bisa mempromosikan Ricis, agar yang lain ikut tertarik untuk bergabung bersama kami, ” Jelas Abdul Malik.

 

Dia juga mengatakan pihak kelurahan Cisalak pasar sangat mendukung kegiatan Festival Ricis maupun Car Free Day dalam berbagai Hal.

Acara Festival Milad Ricis ini ditutup dengan pemberian sertifikat penghargaan kepada pengisi acara yang turut berkontribusi memeriahkan acara yang di berikan langsung oleh ketua Abdul Malik.

 

 

DD/ Depok Update

 

 

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Tinggalkan Balasan