Terkait Balai Pers Depok, tambah Sidik, sesuai arahan Bapak Walikota untuk mendirikan Balai Pers sudah diserahkan sepenuhnya kepada Diskominfo untuk merealisasikan pembangunan tersebut. Sementara berproses, wartawan Kota Depok yang bertugas dapat menggunakan ruang eks-Tagana.
“Sudah diajukan perihal Balai Pers kepada Dinas Rumkin, segera dilakukan lelang serta sudah dikoordinasikan dengan BKD dan Bagian Umum untuk memfasilitasi ruangan sementara bagi rekan – rekan pers yang bertugas beserta fasilitas internet high-speed, AC, Meja Kerja. Terkait aturan penggunaan, jam operasional sesuai jam kantor plus 2 jam” pungkas Sidik. **Sekber/RYK