Pahami Gejala, Penyebab dan Pencegahan Varian Baru COVID-19 Nimbus NB 1.8.1

by: Omega & Feva

Meskipun hingga saat ini belum diklasifikasikan sebagai varian yang “mengkhawatirkan” (variant of concern) oleh WHO, namun NB 1.8.1 termasuk dalam kategori varian “dalam pemantauan” (variant under monitoring), yang berarti harus diawasi terus-menerus untuk mengetahui dampaknya terhadap transmisi, keparahan penyakit, efektivitas vaksin, dan pengobatan.

Gejala Varian NB 1.8.1

Salah satu tantangan terbesar dalam menangani varian-varian baru COVID-19 adalah karena gejala yang ditimbulkan seringkali tidak khas atau mirip dengan infeksi pernapasan lainnya.

Pada varian NB 1.8.1, sebagian besar kasus menunjukkan gejala ringan, tetapi tetap berisiko bagi kelompok rentan seperti lansia, penderita penyakit kronis, dan individu dengan sistem imun yang lemah.

Bacaan Lainnya

Adapun gejala umum dari jenis vaian ini adalah: batuk kering (gejala ini masih menjadi yang paling umum dilaporkan), sakit tenggorokan (mirip dengan radang tenggorokan biasa), pilek dan hidung tersumbat (cukup sering terjadi pada varian ini), demam ringan hingga sedang (beberapa pasien mengalami kenaikan suhu tubuh), kelelahan (pasien sering merasa lemas bahkan tanpa melakukan aktivitas berat), sakit kepala (rasa nyeri di kepala yang ringan hingga sedang), nyeri otot dan sendi (terutama di bagian punggung dan kaki), dan gangguan penciuman dan perasa (masih ditemukan meski tidak sebanyak pada varian awal).

BACA JUGA:  Cegah Penyebaran Covid-19, Sekber : Hari ini 10 Titik Disemprot Disinfektan

Selanjutnya, gejala tambahan pada beberapa kasus: mual atau muntah, diare ringan, sesak napas ringan (terutama pada kelompok rentan). Secara umum, gejala varian NB 1.8.1 masih dalam lingkup “ringan hingga sedang”, dan sebagian besar pasien tidak membutuhkan perawatan di rumah sakit.

Namun, tetap diperlukan kewaspadaan karena beberapa kasus menunjukkan komplikasi serius, terutama pada pasien dengan komorbid.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait