Inilah Nomor Layanan Mobil Jenazah dan Pemakaman Khusus Pasien Covid-19

depokupdate.com ||Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok menyediakan layanan pemakaman dan mobil jenazah khusus untuk pasien Covid-19.

“Ambulans yang tersedia dua unit, untuk petugas kurang lebih ada empat orang. Masing-masing mobil diisi oleh dua petugas, yaitu kernet dan supir,” ujar Kepala Disrumkim Kota Depok Dudi Mi’raz, di Balai Kota, Senin (07/02/22).

Dikatakannya, untuk hotline mobil jenazah 1 bisa menghubungi Fatur di nomor 089697188981 dengan pendamping Sahrul di nomor 081212046153. Sedangkan mobil jenazah 2 bisa menghubungi Isan di nomor 089661110579, dengan pendamping Fikri di nomor 087878906352.

“Nantinya, jenazah akan kami kirim ke salah satu TPU yang berada di bawah Pemkot Depok. tergantung domisili maupun permintaan keluarga,” terangnya.

Adapun, lanjutnya, TPU yang dimaksud antara lain TPU Pasir Putih dengan penanggung jawab Nurmat di nomor 081382717739, TPU Bedahan dengan penanggung jawab Dendi di nomor 0895322655413.

Kemudian, TPU Cimpaeun dengan Issad di nomor 087776245202, TPU Cilangkap dengan penanggung jawab Rusdi di nomor 081283031377, serta TPU Karaba dengan Tajudin di nomor 081511644893.

Berbayar

Layanan ini dipungut biaya sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang pengelolaan dan retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat. Bagi warga yang membutuhkan layanan ini bisa menghubungi pihak terkait.

“Ya benar, berbayar. Ada aturannya di Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang pengelolaan dan retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat,” ujar Dudi Mi’raz.

BACA JUGA:  Optimalkan Penanganan Covid-19 di Depok, Pemkot Luncurkan Aplikasi Kampung Siaga Covid-19

Dirinya menjelaskan, untuk pemakaman awal, warga ber-KTP Depok dikenakan biaya Rp 175 ribu. Dengan rincian, Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) sebesar Rp 100 ribu dan pemeliharaan Rp 75 ribu. Sedangkan untuk warga luar Depok, dikenakan biaya sebesar Rp. 1.075.000.

“Untuk warga diluar Depok dikenakan biaya Rp. 1.075.000. Rinciannya, IPTM Rp 1 juta dan pemeliharaan Rp 75 ribu,” terangnya.

Retribusi lainnya seperti IPTM dengan tarif Rp 100 ribu per 3 tahun, IPTM luar daerah sebesar Rp 1 juta per 3 tahun, daftar ulang Rp 50 ribu per tahun, Izin Pengangkatan Kerangka Jenazah (IPKJ) sebesar Rp 50 ribu. Kemudian, lanjutnya, pemeliharaan IPTM sebesar Rp 75 ribu per 3 tahun, pemeliharaan Daftar Ulang (DU) sebesar Rp 25 ribu per tahun.

“Mobil jenazah sebesar Rp 100 ribu untuk warga Depok dan warga luar Depok sebesar Rp 100 ribu ditambah biaya Rp 3 ribu/ km. Biaya ini semua tidak termasuk pembelian misalnya papan, nisan, rumput, dan bahkan suka ada yang request pasang tenda saat pemakaman,” tandasnya.*

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait