Dua Perwal Optimalkan Protokol Kesehatan

BALAIKOTA, depokupdate.com | Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan dua Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk mengoptimalkan penerapan protokol kesehatan. Yaitu Perwal Depok Nomor 59 Tahun 2020 dan Perwal Depok Nomor 60 Tahun 2020.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, Perwal Depok Nomor 59 Tahun 2020, berisi aturan  tentang Pedoman Pembatasan Sosial  Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Covid-19.

“Dengan terbitnya Perwal ini, maka Perwal Depok Nomor 37, 45, dan 49 dinyatakan tidak berlaku,” tuturnya melalui rilis yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Selasa (08/09/20).

Selanjutnya, pihaknya juga menerbitkan Perwal Depok Nomor 60 Tahun 2020. Yaitu tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Dalam Perwal ini, diatur tentang sanksi bagi perseorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab. Baik di kegiatan maupun di fasilitas umum (tempat),” katanya

Lebih lanjut, kata Mohammad Idris, selain menerbitkan dua Perwal tersebut,   pihaknya juga melakukan beberapa langkah taktis guna mencegah penyebaran Covid-19.  Antara lain, optimalisasi peran Kampung Siaga Covid-19 (KSC), Sosialisasi dan Edukasi Gerakan Bermasker serta Protokol Kesehatan, dan Disinfektasi Area Terpapar.

BACA JUGA:  Walikota Akan Membuka Raker 2019 Sekber Wartawan

“Termasuk, melakukan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Pembatasan Aktivitas Warga dan Dunia Usaha,” tambahnya.

Demikian pula di bidang penanganan, imbuhnya, di antaranya melakukan Penanganan Kasus Konfirmasi Positif dengan  perawatan di rumah sakit dan isolasi mandiri. Serta peningkatan pemeriksaan Swab Test, Tracing Kasus dan Tindak Lanjut Kasus Kontak Erat.

“Kami juga terus mengajak seluruh warga dan para pihak, untuk dapat menerapkan protokol kesehatan secara konsisten, sebagai bentuk ikhtiar kita dalam mengendalikan dan menghentikan penyebaran Covid-19 di Kota Depok,” tutupnya.  -sumber:berita.depok.go.id

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait