Sempat Ditutup Kini Jalan Akses Raffles Harjamukti Mulai Dibuka

Depokupdate.com, CIMANGGIS – Setelah beberapa bulan jalan akses Raffles yang juga sebagai alternatif warga menuju Bekasi – Depok ditutup kini sudah mulai bisa dilewati kembali,Kondisi ini terjadi setelah ada desakan dari warga setempat agar membuka akses jalan.

Jalan umum yang ditutup dengan alasan mencegah Covid – 19 sepertinya memang sudah tidak relevan lagi saat ini terlebih PSBB proporsional sudah diberlakukan bahkan sejumlah mall telah beroperasi kembali.

” Ini kan bisa dibilang jalan umum, dan mereka hanya sekedar lewat Bahkan pakai masker dan di dalam mobil pula,korelasi nya jadi penyebar virus dimana? Kalo pun untuk keamanan masih wajar ada jam tutup buka,terkadang kan aji mpung sengaja ditutup 24 jam, ” Keluh masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya.

Namun demikian jalan dari arah cimatis (Gas alam) sempat hanya untuk kendaraan roda 2 dan setelah ada pembicaraan lebih lanjut akhirnya dibuka seperti biasa.

” Makanya kalo memang Tidak dibuka Full rencana kita mau buka full tapi kita mau koordinasi dulu dengan warga Cimatis,  Sebetulnya pihak Raffles sementara ini hanya menginjinkan atau memberi akses untuk kendaraan Roda 2 (umum) & roda 4 khusus untuk warga kalimanggis khususnya warga kami, Tapi pengurus 02/05 sepakat untuk membuka full, ”  Tegas Ketua RT 02/05 Dadang.

BACA JUGA:  Cegah Penyebaran Covid-19, Sekber : Hari ini 10 Titik Disemprot Disinfektan

Jalan akses Blok C juga menjadi keluhan warga dan para pengendara akibat tidak bisa dilalui kendaraan roda 4 dan berharap segera dibuka.

” Tolong dah di kondisikan pak, bikin sepi jalan, ” Tutur Amud Salah satu Warga.

Di beberapa tempat memang masih terdapat kondisi jalan umum yang biasanya melewati komplek atau gang dalam kondisi ditutup dengan alasan mencegah Covid – 19, hingga beberapa pengendara yang melintas terpaksa putar arah.

 

ZIl/Depokupdate

 

 

 

 

 

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait