Meningkatkan Sinergitas dan Kebersamaan, Kesbangpol Depok Gelar Pembinaan Jambore Ormas

depokupdate.id, Depok – Untuk meningkatkan rasa kebersamaan, kapasitas dan sinergitas sesama Ormas dan LSM di Kota Depok Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Depok menggelar Pembinaan dan Jambore Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Tahun 2022 di Griya Insan Cita, Jl. Prof Lafran Pane No 100 Bakti Jaya, Sukmajaya Kota Depok, Rabu (10/08/2022).
Badan Kesbangpol Kota Depok tampil beda dengan mendatangkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri dan Gegana Brimob Polri.

Cek Putri Humaria selaku Analis kebijakan Ahli muda Direktorat Organisasi Kemasyarakatan Kemendagri mengapresiasi kegiatan Jambore Ormas 2022
“Kegiatan hari ini Jambore bagi ormas dan LSM ini positif, artinya Kesbangpol mempunyai tugas pokok dan fungsi pembinaan ormas itu telah menjalankan tugasnya dengan baik,” kata Putri, Rabu (10/08/2022).

Putri berharap Ormas juga dapat melaksanakan kegiatan dengan sesuai tugas dan apa bidangnya tentunya sesuai dengan tujuan Pembangunan Nasional.
“Kalau pembinaan tetap dilakukan melalui sosialisasi artinya saat ini kegiatan misalnya Pemerintah melaksanakan kegiatan di Daerah dengan melibatkan Ormas yang ada di daerah,“ seperti itu.

Cek Putri Humaria selaku Analis kebijakan Ahli muda Direktorat Organisasi Kemasyarakatan Kemendagri mengapresiasi kegiatan Jambore Ormas 2022

Sementara itu Kepala Badan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Depok Abdulrrahman mengatakan, Jambore Ormas ini peserta akan mendapatkan pembekalan dan wawasan terkait dengan keorganisasian, mental, nasionalisme dan mencintai kotanya, sehingga akan membentuk rasa soliditas diantara Ormas dan LSM yang ada di Kota Depok.
“Dengan kebersamaan antara elemen masyarakat Kota Depok diharapkan akan bisa membangun Kota Depok kearah lebih baik lagi,” ucap Abdulrrahman.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com