Kajari Depok Gandeng Stakeholder di Kawasan GDC Menggerakkan Aksi Bersih-bersih

oleh: YN
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Arif Budiman (baju putih) memangkas pohon yang menjorok ke Jalan Komplek perkantoran GDC. (dok. Diskominfo Depok).

Arif menegaskan, kepedulian terhadap kebersihan lingkungan telah rutin dilakukan jajaran Kejari Depok setiap Jumat. Namun, kegiatan tersebut sebelumnya hanya melibatkan internal Kejari Depok.

“Kami sebelum ini sudah melakukan pembersihan setiap hari Jumat, tapi tidak melibatkan pihak lain,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Arif menjelaskan, luasnya kawasan yang perlu ditangani membuat kolaborasi menjadi penting. Dengan melibatkan lebih banyak pihak, upaya menjaga kebersihan dan menata lingkungan dapat dilakukan secara lebih optimal dan berkelanjutan.

Bacaan Lainnya

“Karena tidak mungkin juga kita sendiri di area yang cukup besar ini, maka kita rangkul bersama,” tambahnya.

Ia menuturkan, Kejari Depok juga telah beberapa kali berkoordinasi dengan Pemkot Depok, PUPR, dan DLHK terkait upaya pembersihan sungai di kawasan tersebut.

Setelah melalui sejumlah pembahasan, kegiatan bersama akhirnya dapat terlaksana dengan melibatkan berbagai stakeholder yang berada di kawasan GDC.

BACA JUGA:  Festival Depok Heritage 2026 Hidupkan Kembali Warisan Budaya Sejarah Kota Depok

“Memang kita sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Pemda, PUPR, dan DLHK dalam rangka pembersihan sungai ini. Karena kesibukan masing-masing, baru hari inilah bisa dilaksanakan,” tuturnya.

Tidak hanya pembersihan, kolaborasi tersebut juga diarahkan pada upaya penataan kawasan dalam jangka panjang. Arif menyampaikan, terdapat rencana penurapan sungai yang akan dibahas lebih lanjut oleh pihak terkait.

“Tadi sudah disampaikan oleh Ketua DPRD dan Pemerintah, rencananya sungai ini akan diturap, nanti akan dirapatkan,” katanya.

Selain itu, penataan akan dilakukan terhadap bambu-bambu yang menghalangi akses jalan dengan tetap memperhatikan keberadaan dan kelestarian alam.

“Nanti kita rapikan bambu-bambu yang menghalangi jalan, jadi tidak mengganggu alam,” ujarnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait