Gak Main Main, Berani Buang Sampah Sembarangan Di Tempat ini Denda 500 Ribu!

DEPOKUPDATE.COM,CIMANGGIS – Sekitar 100 warga RW 06 Kelurahan Curug, Cimanggis, mengadakan kerja bakti di era New Normal dengan Mengosongkan sampah yang menumpuk di Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Wilayah tersebut pada Minggu, (5/7/20).

Kerja bakti yang diprakarsai Ketua RW 06 H.Nanang Suparna,Ketua LPM H.Dody,serta para ketua RT dan warga masyarakat tersebut bersama sama membersihkan sisa tumpukan sampah yang belum sempat terangkut selama masa pandemi covid 19, yang dibantu oleh Tim Satgas Dinas Kebersihan dengan mengerahkan 2 truk sampah.

Ketua LPM Kelurahan Curug H.Dody menjelaskan ke depan wacana di TPS tersebut akan di sulap menjadi lokasi kegiatan positif bagi warga masyarakat sekitar.

” Harapannya setelah dilaksanakan pembersihan ini warga membuang sampah tepat pada waktu yang sudah ditentukan yaitu hari Rabu dan Sabtu, sehingga tidak ada lagi penumpukan sampah, juga lahan itu nantinya akan kita tata dan rencananya akan kita gunakan untuk tempat kegiatan warga seperti olah raga , pemberdayaan UMKM dan lain lain, ” Jelasnya.

Seluruh elemen yang terlibat dalam aksi kerja bakti pun sepakat untuk memberi sangsi tegas berupa denda jika ada yang melanggar peraturan yang telah disepakati.

” Sangsinya denda sebesar Rp 100.000, bagi warga yang membuang sampah bukan pada waktunya, Kemudian denda Rp 500,000,- bagi warga yang membuang sampah bukan pada tempatnya/ sembarangan, ” Sambungnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com