BEJI, depokupdate.id || Dr. Endang Sulastri berharap Presiden Jokowi segera menerbitkan SK Penetapan terhadap Anggota KPU yang baru.
Dr. Endang menyampaikan hal itu kepada wartawan usai acara Pelatihan Jurnalis Dalam Peliputan Pilkada serentak 20204 gelaran Fisipol UMJ di Depok, Jumat (2/8/2024)
Menurut Doktor Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta ini, KPU memiliki tanggungjawab dan fungsi sangat strategis sebagai penyelenggaraan Pilkada hendaknya menjadi perhatian khusus dari Presiden.
“Saya berharap, Presiden segera menerbitkan SK Penetapan terhadap Anggota Komisoner yang baru, karena ada satu Anggota Komisoner yang diberhentikan” ujar mantan Anggota KPU 2027 – 2012 dan Anggota Pansel KPU itu.
Hasil seleksi, yakni merekomendasikan urutan 14 Nama Anggota Komisoner KPU berdasar “fit and propert test” di DPR RI.
“Jadi jika ada anggota KPU yang diberhentikan, maka seyogyanya Presiden terbitkan SK Anggota baru pengganti hasil keputusan pleno DPR.” pungkasnya.
Sebelumnya, Dr. Endang Sulatri, M.Si adalah anggota pansel KPU berdasarkan Kepres Nomor 120/P Tahun 2021.
Kepres terssbut tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU)Masa Jabatan Tahun 2022-2027, dan Calon Anggota Bawaslu Masa Jabatan Tahun 2022-2027.