Kompol Jhoni Eka Putra, menjelaskan Gage hanya diberlakukan kepada kendaraan roda empat. Namun tidak berlaku pada kendaraan khusus seperti ambulans ataupun dengan kondisi darurat lainnya. Lalu bagi pengendara motor dan angkutan umum juga tidak dikenakan aturan Gage ini.
“Karena masih uji coba, sifatnya hanya sosialisasi, belum ada penindakan. Sosialisasi kami terus lakukan, baik secara langsung dan daring,” jelasnya.