“Korban ditusuk di titik vital organ tubuhnya. Dia (korban) lari sambil merasa kesakitan dan mengeluarkan darah. Karena kehabisan darah korban akhirnya meninggal dunia, ” kata Azis.
Dia menambahkan, pihaknya telah memeriksa empat saksi diantaranya seorang wanita yang tinggal bersama pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 3, yaitu penganiyaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dan 388 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (Dimas)