Pelaku Pembunuhan di Pasar Pal Cimanggis Diringkus Polisi

“Korban ditusuk di titik vital organ tubuhnya. Dia (korban) lari sambil merasa kesakitan dan mengeluarkan darah. Karena kehabisan darah korban akhirnya meninggal dunia, ” kata Azis.

Dia menambahkan, pihaknya telah memeriksa empat saksi diantaranya seorang wanita yang tinggal bersama pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 3, yaitu penganiyaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dan 388 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (Dimas)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan