Pasar Cisalak Terima Sertifikat SNI

Editor: MAS

CIMANGGIS, depokupdate.com || Pasar Cisalak  mendapat penghargaan Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) Pasar Rakyat Tahun 2021 dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia bersama tujuh Pasar Rakyat lainnya di Indonesia.

Penghargaan diterima langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Depok, Zamrowi di Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat, Rabu (08/12) lalu.

Zamrowi menjelaskan, Pasar Cisalak tahun ini mendapat pendampingan dan pembinaan langsung dari Kementerian Perdagangan dan Badan Standarisasi Nasional (BSN).

“Alhamdulillah, Pasar Cisalak kini memiliki label SNI 8152:2021 tentang Pasar Rakyat, tentu berkat dukungan dari seluruh pihak,” jelasnya dikutip dari berita.depok.go.id, Senin (13/12/21).

Dirinya berharap, dengan label SNI ini, manajemen pengelolaan Pasar Cisalak menjadi lebih profesional, sehingga memberi kenyamanan bagi pengunjung dan membangkitkan ekonomi kerakyatan.

“Ke depan kami akan mengevaluasi dan meninjau selalu penerapan Pasar SNI sesuai Standarisasi Operasional Prosedur (SOP) di Pasar Cisalak,” ucapnya.

BACA JUGA:  Pelaku Pembunuhan di Pasar Pal Cimanggis Diringkus Polisi

Tidak hanya Pasar Cisalak, lanjut Zamrowi, ada dua pasar rakyat di Kota Depok yang sedang mengikuti penilaian SNI. Yaitu Pasar Sukatani dan Pasar Tugu.

“Mudah-mudahan hasilnya mendapatkan yang baik dan menjadi pasar rakyat SNI,” pungkasnya

Diketahui tujuh Pasar Rakyat penerima sertifikat SNI Pasar Rakyat 2021 adalah Pasar Pusat Kota Padang Panjang, Pasar Bantung di Kota Banjar Baru, Pasar Gentan di Kabupaten Sleman, Pasar Gunung Batu di Kota Bogor, Pasar Gantung di Kabupaten Belitung Timur, Pasar Cisalak di Kota Depok, dan Pasar Padd’s Market di Kota Kendari.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait