depokupdate.id – LSM Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) membeberkan adanya dugaan tindak pidana korupsi proses kegiatan pengadaan lahan untuk pembangunan SMP Negeri di wilayah Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis Kota Depok Tahun Anggaran 2024 senilai Rp. 15.166.000.000.
“Pada proses penganggaran untuk kebutuhan belanja kegiatan pengadaan tanah tersebut ditetapkan menggunakan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Depok senilai Rp 15.166.000.000 Tahun Anggaran (TA) 2024. Lahan yang dibebaskan atau diberikan ganti rugi hanya 4000 m² dari total lahan seluas 7.416 m² milik Lie Peng Yang,” kata Ketua LSM Gelombang, Cahyo Putranto, Selasa (21/01/2025).
Cahyo mengatakan, pihak ahli waris tanah Lie Peng Yang hanya menerima ganti rugi di kisaran Rp 1.000.000 sampai Rp 1.300.000 per meter persegi.
“Jika angka total ganti rugi tanah adalah sebesar Rp 15.166.000.000 dibagi 4000m² (lahan yang dibebaskan/di ganti rugi) maka seharusnya pihak ahli waris tanah Lie Peng Yang menerima uang ganti rugi Rp 3.791.500,- per meter persegi,” rinci Cahyo.
Dijelaskannya, kalau mengacu pada fakta terkait luas lahan dan nilai ganti rugi tersebut, maka ada selisih angka ganti rugi yang wajib dipertanyakan dan diduga menjadi ‘bancakan’ para oknum yang terlibat dalam pengadaan tanah ini untuk memperkaya diri sendiri ataupun kelompok di kisaran Rp. 2.491.500 sampai Rp 2.791.500 per meter persegi.