Pelaku Pembunuhan di Pasar Pal Cimanggis Diringkus Polisi

Cimanggis, depokupdate

Pelaku pembunuhan seorang pria di Pasar Pal, Kecamatan Cimanggis berhasil diringkus pihak Kepolisian Resort Kota Depok, Senin 7 Oktober 2019.

Pelaku ditangkap di Kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan saat sedang makan nasi uduk bersama seorang wanita.

Seperti diketahui, telah ditemukan mayat sorang pria dengan banyak luka di Pasar Pal, Cimanggis, Senin pagi. Korban diketahui bernama Jimi Wijaya (32).

Belakangan diketahui, kasus pembunuhan terhadap Jimi Wijaya yang jasadnya ditemukan di Pasar Pal, Kecamatan Cimanggis, bermotif cinta segitiga.

Jimi dibunuh rekannya sendiri, Heru Saputra dengan menusuk dada korban menggunakan pisau sangkur di indekos dekat pasar tersebut.

“Tersangka (Heru) mengakui ada masalah pribadi khususnya yaitu masalah asmara. Antara mereka bertiga,” kata Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah di Mapolresta Depok, Selasa (8/10).

Azis menuturkan peristiwa berawal ketika korban mendobrak pintu indekos pelaku. Saat itu, Hery kepergok bersama wanita yang diduga disukai korban.

“Dia (korban) ingin mengingatkan agar pelaku memulangkan wanita tersebut. Jadi semacam peduli korban ini (dengan wanita yang bersama pelaku). Ada persaaan suka juga,” ujarnya.

BACA JUGA:  Target Wujudkan Kelurahan Sehat Harjamukti Komitmen Bersih Dari Narkoba

Ketika korban mendobrak pintu indekos, pelaku merasa terancam hingga akhirnya mengeluarkan sebilah pisau sangkur.

“Korban ditusuk di titik vital organ tubuhnya. Dia (korban) lari sambil merasa kesakitan dan mengeluarkan darah. Karena kehabisan darah korban akhirnya meninggal dunia, ” kata Azis.

Dia menambahkan, pihaknya telah memeriksa empat saksi diantaranya seorang wanita yang tinggal bersama pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 3, yaitu penganiyaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dan 388 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (Dimas)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan