Ini Jadwal PPDB 2023 untuk SMA, SMK dan SLB di Jawa Barat

Reporter: DiM
Editor: emha
Pendafataran penerimaan PPDB Jabar 2023, Tahap 1 mulai 6-10 Juni 2023. (disdikjabar)

DEPOK, depokupdate.id || Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Barat (PPDB Jabar) 2023 akan buka pendaftaran Tahap 1 mulai 6-10 Juni 2023. Kemudian, Tahap 2 akan digelar mulai 26-28 Juni 2023 dan 30 Juni 2023.

Jalur PPDB Jabar di SMA dan SMK terdiri dari Jalur Prestasi Nilai Rapor SMA, Jalur Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), Jalur Afirmasi Anak Berkebutuhan Khusus, dan Jalur Afirmasi Kondisi Tertentu.

Kemudian, Jalur Pindah Tugas Orang Tua/Wali/Anak Guru, Jalur Prestasi Kejuaraan, Jalur Zonasi SMA, Jalur Prioritas Terdekat SMK, dan Jalur Persiapan Kelas Industri SMK.

Dilansir laman resmi PPDB Jabar, berikut dokumen yang perlu disiapkan:

1. Ijazah, Surat Keterangan Lulus, atau Kartu Peserta Ujian Sekolah
2. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir
3. Kartu Keluarga yang terbit paling lambat 1 tahun sebelum pendaftaran, KTP
4. Buku rapor semester 1-5
5. Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua.

Dokumen Khusus:

    • Kartu Program Penanganan Kemiskinan, terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos), atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan khusus bagi pelamar Jalur Afirmasi/Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM)
    • Hasil asesmen atau diagnosa kekhususan oleh para ahli bagi calon siswa dengan disabilitas
    • Surat Keterangan Domisili dari RT atau RW bagi pelamar afirmasi korban bencana alam atau bencana sosial (kerusuhan, konflik, dan lainnya.)
    • Surat Tugas Orang Tua bagi pelamar di Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (maksimal 3 tahun)/Anak Guru
    • Surat keputusan satgas Covid-19 bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19.
    • Piagam dan dokumentasi prestasi untuk jalur prestasi kejuaraan maksimal 5 tahun, minimal 6 bulan.
BACA JUGA:  Gabungan LSM Pendidikan Ajukan Surat kepada PJ Gubernur

Selamat mendaftar!

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan