Walikota Depok Dapet Penghargaan Anugerah Digital Government Award – SPBE Summit Tahun 2023 Kategori Penguatan Kebijakan SPBE

DEPOKUPDATE.ID, JAKARTA – Pemerintah Kota Depok berhasil meraih penghargaan Anugerah Digital Government Award – SPBE Summit Tahun 2023 kategori Penguatan Kebijakan SPBE.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas secara langsung memberikan penghargaan ini kepada Walikota Depok, KH Muhammad Idris.

Walikota Depok mengatakan bahwa penghargaan ini merupakan bukti dan komitmen Pemkot Depok dalam menjalankan transformasi digital pemerintahan dan sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kinerja serta kualitas pelayanan dan pembangunan di Kota Depok.

“Tentu kami sadar perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, transformasi digital pemerintahan menjadi sebuah keniscayaan dalam pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” tutur Kiai Idris, usai menerima penghargaan di Kempinski Grand Ballroom, Jalan M.H. Thamrin Nomor 1, Jakarta Pusat, Senin (20/03/2023).

Idris mengatakan, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik menyatakan hal tersebut.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas menjadi payung hukum dalam transformasi digital pemerintahan di Kota Depok. Sejak 2019, framework Kota Cerdas mulai diimplementasikan, dengan tiga prioritas program yaitu Depok Single Window (DSW), Depok Single Message (DSW), dan Depok Single Map (DSM).

Capaian Indeks SPBE Kota Depok Tahun 2021 sebesar 2,99 atau kategori Baik dan capaian SAKIP sebesar 68,39. Tahun 2022, indeks SPBE Kota Depok mengalami peningkatan menjadi 3,42 atau kategori Baik. Indeks ini merupakan akumulasi penilaian dari empat domain, yaitu kebijakan SPBE, tata kelola SPBE, manajemen SPBE, dan layanan SPBE. Angka ini cukup tinggi jika dibandingkan dengan rata-rata indeks SPBE di tingkat provinsi sesebesar 2,74 dan nasional sebesar 2,35.
“Jika, dilihat dari data Indeks SPBE pemerintah daerah di Indonesia, Kota Depok berada di posisi ke-10 sebagai wilayah dengan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik terbaik tahun 2022 kategori pemerintah daerah Indonesia,” tuturnya.

Idris mengungkapkan beberapa SPBE (Pelayanan Publik Berbasis Elektronik) telah diterapkan di Kota Depok. Diantaranya adalah layanan di bidang administrasi pemerintahan melalui e-Office Teman Kerja.
“Korespondensi antar departemen dilakukan melalui aplikasi ini sehingga paperless,” ujarnya.

Ada juga e-Planning atau Easy Plan dan Teman Litbang, e-Budgeting melalui SIPD dan e-Sharing (hibah/bantuan), serta e-Human Resources melalui SIMPEG, dan lainnya.

Selanjutnya ada pelayanan di bidang ekonomi dan perizinan melalui e-Procurement, LPSE, e-Licensing melalui OSS dan Perizinan Online, perpajakan melalui Easy Tax, ketenagakerjaan melalui SIMPEL Kepok dan penggunaan QRIS di pasar tradisional, dan lain-lain.

Dari sisi pelayanan publik terdapat e-Pengaduan melalui SIGAP, e-Health melalui SJP Online, e-Pendidikan melalui Penerimaan Mahasiswa Baru (PPDB) Online, e-Sosial melalui SITPAS atau Sosial Terpadu. Kemudian, Depok Single Window, Wifi Gratis di seluruh RW dan Area Publik, dan lain-lain.

Selain menambah layanan SPBE, sambungnya , Pemkot Depok juga membangun infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK), antara lain, penyediaan pusat data, penyediaan Disasater Recovery Center (DRC), penyediaan jaringan intra pemerintah, penyediaan layanan internet bagi publik

Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, Manto mengatakan, penghargaan yang diberikan merupakan apresiasi atas dukungan Walikota Depok, terhadap penyelenggaraan SPBE. Dirinya menjelaskan, pada pelaksanaan SPBE, terdapat beberapa kategori.
Antara lain Kategori Penerapan Layanan SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah (IPPD), Kategori Pencapaian Indeks SPBE IPPD, Kategori Peningkatan Indeks SPBE IPPD, Kategori Pelaksanaan Tata Kelola SPBE IPPD, Kategori Penguatan Kebijakan SPBE IPPD dan Kategori Penerapan Manajemen SPBE IPPD.
“Alhamdulillah, Kota Depok meraih kategori penguatan kebijakan, di mana pimpinan juga menyatakan komitmennya,” tuturnya usai mendampingi Wali Kota Depok, Mohammad Idris menerima penghargaan di Kempinski Grand Ballroom Jalan M.H. Thamrin Nomor 1 Jakarta Pusat.

“Penerapan SPBE ini tertuang pada Peraturan Presiden RI Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Untuk melaksanakan Perpres tersebut Wali Kota Depok menerbitkan Peraturan Walikota Depok Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan SPBE,” sambungnya.

Dirinya menjelaskan, selain itu terdapat juga peningkatkan nilai jika dibandingkan dengan tahun 2021. Pada tahun tersebut, Pemkot Depok meraih nilai 2,99.
“Jika dilihat pencapaian SPBE di Kota Depok cukup mengalami percepatan yang signifikan. Indeks SPBE Kota Depok pada tahun 2021 sebesar 2,99, selanjutnya pada tahun 2022 mengalami peningkatan menjadi 3,42,” terangnya.

Dirinya menambahkan, sesuai arahan Walikota Depok Mohammad Idris, penyelenggaraan SPBE di Kota Depok akan terus diperkuat.
“Regulasi kita sudah terbaik, selanjutnya peningkatan akan dilakukan seperti pada domain dan manajemen SPBE. Kami juga saat ini, bersama Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Daerah (Setda) tengah membangun arsitektur SPBE,” tambahnya.

“Mudah-mudahan ke depan, indeks SPBE Kota Depok dapat meningkat lagi. Utamanya, terdapat domain SPBE yang nilainya masih rendah. Antara lain, domain tata kelola SPBE terdiri dari perencanaan strategi SPBE, teknologi informasi dan komunikasi,” pungkasnya.(adi).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com