Tim Gempur Tangkap 11 Orang Pembuang Sampah Liar

Reporter: YN
Editor: APB

Depok | depokupdate – Tim Gerakan Pemburu Sampah Liar (Gempur) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, kembali melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menangkap 11 orang pelaku pembuang sampah liar. Mereka saat ini sedang dalam proses hukum sidang tindak pidana ringan.

Kepala DLHK Kota Depok, Abdul Rahman, mengatakan pihaknya secara rutin menggelar OTT untuk menindak para pembuang sampah liar. Namun, masih saja terdapat masyarakat yang tidak disiplin dalam hal membuang sampah pada tempatnya. Oleh karena itu, pengawasan di titik-titik rawan pembuangan sampah liar terus diperketat.

“Kita tidak bisa setiap hari melakukan pengawasan terus-menerus. Maka dari itu, dengan dukungan masyarakat, kami melakukan langkah melalui OTT,” ujar Abdul Rahman saat dihubungi via seluler pada Selasa (11/06/2024).

DLHK Kota Depok akan bekerja sama dengan Satpol PP Kota Depok dalam menangani kasus-kasus tindak pidana ringan ini.

Abra juga menjelaskan, jadwal OTT telah disusun untuk dilaksanakan di seluruh Kecamatan dan Kelurahan yang menjadi titik rawan pembuangan sampah liar.

Ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu pengawasan, khususnya dengan adanya CCTV di lokasi-lokasi strategis. DLHK berkomitmen untuk melaksanakan operasi ini secara rutin dan terukur.

“Kami sangat membutuhkan peran serta masyarakat, terutama jika ada CCTV di lokasi rawan. Kami akan terus melakukan operasi ini secara rutin dan terukur,” tambahnya.

Selain itu, Abra menghimbau masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya dan mengikuti prosedur pembuangan sampah yang berlaku di lingkungan masing-masing. Dirinya juga mengajak masyarakat untuk memilah sampah serta berkontribusi dalam menjaga kebersihan lingkungan.

“Semua harus berkorban dan disiplin. Ada iuran untuk pengumpulan sampah kepada RT, tukang gerobak dan lainnya. Tolong dipatuhi aturan ini,” tegasnya.

Abra menekankan agar masyarakat tidak menghindari iuran dengan cara membuang sampah sembarangan di jalan atau sungai.

“Jangan sampai karena tidak mau membayar iuran, malah membuang sampah di jalan dan sungai,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com