Sial !!! Ngaku Polisi, Malah Ditangkap Polisi

Cilodong, depokupdate.com – RS (24) akhirnya harus berurusan dengan polisi setelah melakukan perampasan kepada seorang pengendara motor, yang melintas di Kampung Sawah RT 02/04 kel Jatimulya kec Cilodong Depok, Jawabarat.

Kapolsek Sukmajaya AKP Ibrahim J. Sadjab mengatakan, ketika beraksi pelaku sempat menodongkan pistol kepada korbannya. Setelah didalami, ternyata senjata tersebut adalah mainan.

“Pelaku sempat menakut – nakuti korbannya dengan senjata mainan, dan mengaku sebagai anggota polisi,” Ucap Ibrahim, Senin 3 Februari 2020.

Menurut dia, awal mula pengungkapan kasus tersebut ketika seorang korban perampasan berinisial YI yang melapor ke Polsek Sukmajaya pada Senin dini hari, 3 Februari 2020. Dirinya mengaku, dipepet oleh orang yang tidak dikenal kemudian tas berisi handphone diambil secara paksa.

“Saat itu korban sedang berkendara (berboncengan dengan rekannya), baru pulang kerja. Tiba – tiba di perjalanan dipepet pelaku dan menyuruh mereka berhenti,” bebernya.

Korban dan rekannya tidak menggubris, dan tetap menjalankan kendaraannya kemudian pelaku langsung menyalip dan menghalangi, hingga akhirnya korban terpaksa berhenti.

Pria bertubuh ceking itu turun sambil memperlihatkan sepucuk senjata yang ada di pinggangnya, kedua korban disuruh untuk tiarap dan menanyakan handphone.

“Pelaku lalu merampas handphone milik kedua korban, sekaligus meminta paswordnya,” jelasnya.

Selanjutnya Ibrahim menerangkan pelaku langsung tancap gas meninggalkan korban namun, tak berselang lama para korban berteriak yang langsung direspons oleh warga sekitar.

“Pelaku dikejar warga dan berhasil diamankan, kebetulan ada anggota Polsek yang saat itu sedang melihat kerumunan warga mengambil tindakan membawa pelaku ke Mapolsek Sukmajaya,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan RS telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Sukmajaya. Petugas masih melakukan pendalaman terhadap pelaku.

“Kami amankan beberapa barang bukti hasil kejahatan, yaitu dua buah tas slempang dan dua buah hp. Juga satu senpi mainan yang digunakan pelaku untuk menakuti korbannya,” pungkasnya. (Dim)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Tinggalkan Balasan