RSUD KiSA Depok Segera Operasikan Layanan Cathlab Sesuai Standar Kesehatan

by: YN
editor: PRM
Gedung RSUD KiSA Kota Depok

SAWANGAN, depokupdate.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Khidmat Sehat Afiat (KiSA) Kota Depok segera mengoperasikan layanan Cathlab (Catheterization Laboratory) guna memperkuat pelayanan kesehatan, khususnya penanganan penyakit jantung dan pembuluh darah.

Sebagai bagian dari persiapan operasional, RSUD KiSA Depok telah merampungkan proses Full Commissioning System Cathlab. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan seluruh perangkat dan sistem pendukung berfungsi secara optimal, aman, dan sesuai standar pelayanan kesehatan.

Direktur RSUD Khidmat Sehat Afiat Kota Depok, Agus Gojali mengatakan, proses Full Commissioning System merupakan tahapan penting sebelum layanan Cathlab dapat digunakan untuk melayani masyarakat.

Bacaan Lainnya

“RSUD Khidmat Sehat Afiat Kota Depok terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Salah satu upaya yang kami lakukan adalah menghadirkan fasilitas Cathlab yang saat ini telah menjalani proses Full Commissioning System,” tuturnya, Kamis (04/06/2026).

BACA JUGA:  Tiga Perawat RSUD KiSA Diapresiasi Pasien Penderita Uronefrologi

Menurutnya, proses commissioning dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh komponen perangkat, mulai dari sistem utama Cathlab, jaringan pendukung, hingga aspek keselamatan dan integrasi layanan.

“Proses ini memastikan seluruh perangkat dan sistem pendukung dapat berfungsi dengan optimal, aman, dan siap digunakan untuk pelayanan tindakan jantung maupun pembuluh darah,” jelasnya.

Meski demikian, layanan Cathlab RSUD KiSA Depok saat ini masih menunggu penyelesaian beberapa tahapan administrasi dan perizinan sebelum resmi beroperasi.

“Namun, layanan Cathlab ini belum beroperasi. Insyaallah dalam waktu dekat akan segera dibuka setelah memperoleh persetujuan dari BPJS Kesehatan karena masih ada beberapa tahapan yang harus diselesaikan,” tambahnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait