“Selama periode Nataru melaksanakan pengetatan dan pengawasan terhadap protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan, membatasi kegiatan masyarakat,” jelas Idris dalam surat tersebut.
pembatasan ini dilakukan di sejumlah tempat yang di antaranya pusat perbelanjaan, wisata, kafe, restoran, dan tempat lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.*