Ratusan Personil Gabungan Amankan Nataru di Depok

Editor: MAS

depokupdate.com ||Sebanyak 762 personel gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Damkar, dan yang lainnya mengikuti apel gelar pasukan Operasi Lilin Jaya dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru 2022 di halaman Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Kamis (23/12/2021) pagi.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengatakan, nantinya ratusan personel ini akan dibagi menjadi beberapa tim dan ditugaskan menjaga keamanan di tempat-tempat keramaian, tempat ibadah, hingga fasilitas umum seperti terminal, stasiun, dan yang lainnya.

“Targetnya adalah tempat ibadah, tempat keramaian, terminal dan tempat-tempat lainnya,” jelas Imran di lokasi, Kamis (23/12/2021).

Imran mengatakan, terdapat juga satu pos pelayanan dan enam pos pengamanan yang akan tersebar di sejumlah titik dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru ini.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris, sebelumnya juga telah mengeluarkan surat keputusan terkait pelaksanaan Natal dan Tahun Baru di kota Depok.

BACA JUGA:  Puncak Peringatan Hardiknas Kota Depok, Pendidikan Kita Ciptakan Manusia Berkarakter, Unggul dan Percaya Diri

Dalam surat keputusan bernomor 443/621/Kpts/Satgas/Huk/2021 tertanggal 20 Desember 2021, Idris tidak menutup lokasi-lokasi yang biasa digunakan masyarakat untuk perayaan Nataru, melainkan melakukan pembatasan sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang,

“Selama periode Nataru melaksanakan pengetatan dan pengawasan terhadap protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan, membatasi kegiatan masyarakat,” jelas Idris dalam surat tersebut.

pembatasan ini dilakukan di sejumlah tempat yang di antaranya pusat perbelanjaan, wisata, kafe, restoran, dan tempat lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.*

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait