Rapat Paripurna DPRD Depok, Pemkot Sampaikan Perubahan 3 Raperda

Editor: emha
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono (IBH) saat sambutan pada Sidang Paripurna Masa Sidang Pertama Tahun 2023 di Ruang Sidang DPRD Kota Depok, Jumat (28/04/24). (Diskominfo).

GDC, depokupdate.id || Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Wakil Walikota Imam Budi Hartono (IBH) menyampaikan tiga Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah disusun kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Rapat Paripurna Masa Sidang Pertama Tahun 2023, Jumat (28/04/23).

Ketiga Raperda tersebut adalah Raperda Kota Depok tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kedua, Raperda Kota Depok tentang Bangunan Gedung. Ketiga, Raperda Kota Depok tentang Jaringan Utilitas

“Pada kesempatan ini kami sampaikan tiga Raperda yang telah selesai disusun oleh kami pihak eksekutif kepada DPRD Kota Depok. Secara umum ketiga Raperda ini kami susun karena dua hal,” ucap Wakil Wali Kota Depok, IBH usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Depok.

Menurutnya, penyusunan Raperda didasari peraturan perundang-undangan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Sehingga, Perda yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan.

“Kedua, perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang mengamanahkan perlunya dibentuk suatu peraturan daerah sebagai penyelenggaraan otonomi daerah,” ungkapnya.

IBH menyebut Perda tentang Gedung dan Bangunan, telah diatur dalam Perda Kota Depok Nomor 13 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2019.

“Maka dengan terbitnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023, salah satunya mengubah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang bangunan dan gedung. Sehingga, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Perda yang dimaksud,” katanya.

BACA JUGA:  DPRD Sahkan Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Lebih lanjut, jelas IBH, dengan Perda tersebut akan mengatur pembangunan di Kota Depok yang dilandasi asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, keserasian bangunan gedung dan lingkungan. Ke depan, ia juga meminta, masyarakat maupun pelaku usaha untuk menaati Perda yang berlaku di Kota Depok tentang bangunan.

“Masyarakat diupayakan untuk terlibat dan berperan aktif, positif, kontribusi dan bersinergi bukan hanya dalam rangka pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung untuk kepentingan mereka sendiri, tetapi juga dalam meningkatkan pemenuhan persyaratan bangunan gedung dan tertib penyelenggaraan bangunan gedung pada umumnya,” jelas dia.

IBH menambahkan, pesatnya pembangunan di Kota Depok mendasari penyusunan Raperda tentang Jaringan Utilitas. Yang mendorong diperlukannya peningkatan jumlah kebutuhan atas layanan utilitas bagi masyarakat.

Dalam kenyataannya, penyelenggaraan jaringan utilitas belum dilakukan secara terpadu serta kepatuhan hukum masyarakat atau pelaku usaha masih rendah. Hal itu mengakibatkan banyak jaringan utilitas yang ditempatkan tidak memenuhi ketentuan.

“Untuk itu guna peningkatan fasilitas layanan umum di Kota Depok, dibutuhkan pemenuhan fasilitas jaringan utilitas yang lebih bersifat modern,” tutup IBH

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait