Pj Sekda Serahkan Penghargaan Wali Kota kepada Lima Perangkat Daerah

Reporter: YN
Editor: PRM
Pj Sekda Kota Depok, Nina Suzana dan Aspemkesra Gandara Budiana menyerahkan penghargaan kepada lima perangkat daerah terbaik capaian kinerja APBD 2024 di Halaman Balai Kota.
Pj Sekda Kota Depok, Nina Suzana dan Aspemkesra Gandara Budiana menyerahkan penghargaan kepada lima perangkat daerah terbaik capaian kinerja APBD 2024 di Halaman Balai Kota.

BALAIKOTA,depokupdate.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan penghargaan Wali Kota Depok kepada lima Perangkat Daerah (PD) dengan capaian kinerja tertinggi.

Penghargaan ini diberikan berdasarkan serapan realisasi fisik dan keuangan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Nina Suzana didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah, Gandara Budiana menyerahkan langsung penghargaan pada Apel Aparatur Sipil Negara (ASN) di Halaman Balai Kota Depok, Senin (20/01/2025).

Kelima PD tersebut di antaranya, Juara I diraih oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Depok dengan capaian kinerja 98,69 persen.

Juara II diraih oleh Inspektorat Daerah Kota Depok dengan capaian kinerja 98,49 persen, juara III diraih oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok dengan capaian kinerja 98,29 persen.

BACA JUGA:  Sekda Kota Depok: Momen HUT RI KE 78 Terus Melaju untuk Indonesia Maju, Kota Depok Yang Maju Berbudaya dan Sejahtera

Juara Harapan I diraih oleh Kecamatan Cipayung dengan capaian kinerja 98,13 persen dan Juara Harapan II dirain oleh Kecamatan Cimanggis dengan capaian kinerja 98,08 persen.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Setda Kota Depok, Gandara Budiana menyampaikanapresiasinya kepada seluruh PD yang telah menjalankan tugas dan merealiasikan pembangunan di tahun kemarin dengan sangat baik.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait