Peserta KIS APBD Akan Dinonaktifkan Dahulu, Bila Data Tidak ada di DTKS

Reporter: DiM
Editor: AL

SAWANGAN, depokupdate.id – Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok dr. Mary Liziawati mengatakan untuk bisa mengajukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD, dan juga Kartu Indonesia Sehat (KIS) APBD perlu melengkapi prosedur yang telah ditetapkan.

Hal itu dikatakan Mary pada acara Ngopi Bareng bertajuk Optimalisasi Pelayanan Soskes Maskin Kota Depok, Pembiayaan Jamkes Maskin non JKN, yang digelar Sekber Wartawan Indonesia (SWI) kota Depok di Ruang Komite Medik RSUD KiSA Kota Depok, Jl. Raya Sawangan, Kota Depok, Selala (19/09/2023).

Dalam paparannya dr. Mary Liziawati menjelaskan program pemerintah itu tidak ada yang dipersulit, hanya saja perlu melengkapi prosedur yang telah ditetapkan agar bantuan yang sudah kita tetapkan sesuai tepat sasaran.

“Keluarga yang memang tidak bekerja atau belum bekerja silahkan mengajukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD. Tapi kalau sedang sakit mau berobat ya mengajukan bansos, nanti di Verifikasi dan Validasi (VerVal) oleh dinas sosial. Untuk yang sedang tidak sakit ya diajukan Kartu Indonesia Sehat (KIS) APBD nya,” jelasnya.

Mary menambahkan, peserta KIS APBD yang tidak ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kemensos (DTKS) kita nonaktifkan dahulu untuk memastikan masuk dalam kriteria penerima bantuan atau tidak.

BACA JUGA:  SWI Depok Tindak Tegas Pengurus dan Anggota yang Melanggar AD/ART

“Jadi peserta KIS APBD yang tidak ada di DTKS kita nonaktifkan dahulu untuk memastikan masuk dalam kriteria atau tidak, intinya program pemerintah itu tidak dipersulit. Kita berusaha supaya bansos yang sudah kita tetapkan sesuai dengan sasaran,” pungkasnya.

Acara Ngopi Bareng dilanjutkan tanya jawab yang dipandu oleh Wakil Ketua DPD SWI Kota Depok Yenny.

Hadir dalam Ngopi Bareng Dirut RSUD KiSA dr  Devi Maryori, Humas DPP SWI M. Hendra Gunawan, Hubal DPP SWI Arif Ramdani, Pembina SWI kota Depok Herry Budiman dan Tony Yusep, pengurus SWI kota Depok serta rekan-rekan wartawan lainnya di Kota Depok.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait