depokupdate.id – Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok terus memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sesulit apapun evakuasi yang dilakukan, dinas yang memiliki moto Pantang Pulang Sebelum Api Padam ini akan bekerja tanpa kenal lelah.
Untuk mendukung setiap evakuasi yang dikerjakan, dipastikan seluruh personel Damkar harus memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berlaku.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 13 Tahun 2019 yang berisi tentang Pakaian Dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Urusan Kebakaran.
Kepala Seksi Penyelamatan Kebakaran Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok Tesy Haryati memastikan, untuk penanganan kebakaran telah dilakukan sesuai dengan SOP dan K3 yang berlaku.
Ia menjelaskan, tiap anggota Damkar dipastikan menggunakan atribut K3, seperti menggunakan helm yang dilengkapi dengan visor tahan panas, dimana helm ini berfungsi untuk melindungi kepala dari semburan api.
“Selanjutnya, juga ada baju tahan panas. Baju ini hanya tahan terhadap panas bukan api, jadi fungsinya hanya meredam panas,” tambahnya saat ditemui di Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Merdeka, Kecamatan Sukmajaya, Rabu (04/12/2024).