Pendampingan Hukum Cegah Permasalahan Pembangunan,Dinas PUPR MOU dengan Kejari

Editor: DiM
Kadis PUPR Kota Depok Citra Indah Yulianty dan Kajari Depok Silvia Desty Rosalina usai penandatanganan MoU di Aula Kantor Kejari, Grand Depok City (GDC), Kamis (14/03/24). foto:Dok.DPUPR

GDC, depokupdate.id || Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok kembali melakukan Memorandum of Understanding (MoU) pendampingan hukum untuk mencegah permasalahan pembangunan, di Aula Kantor Kejari, Grand Depok City (GDC), Kamis (14/03/24).

Kepala DPUPR Kota Depok Citra Indah Yulianty menyebut, penandatangan perjanjian kerja sama ini terkait penanganan permasalahan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dirinya menyambut baik langkah Kejari untuk memberikan pendampingan hukum demi meminimalisir risiko pelanggaran, terutama terhadap tindak pidana yang merugikan negara.

“Pendampingan hukum ini antara lain, pekerjaan fisik, konsultan dan proyek strategis Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Misalnya, kegiatan pembangunan alun-alun bagian barat, dan kegiatan pembangunan infrastruktur lainnya,” ujarnya, Jumat (15/03/24).

Menurutnya, perpanjangan kerja sama ini dilakukan setiap tahun sesuai masa kontrak. Keberadaan tim dari Kejari Depok merupakan bentuk pendampingan, pengawalan dan pengamanan berbagai kegiatan program pembangunan.

“Ini dirasa perlu, sebagai salah satu pedoman untuk mengantisipasi permasalahan dalam pekerjaan. Paling tidak keberadaan mereka memberikan peringatan maupun pencerahan terkait masalah pembangunan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kajari Depok Silvia Desty Rosalina mengatakan, Kejari akan terus mendukung Pemkot Depok dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Momen ini juga untuk memperbarui kerja sama yang sudah terjalin.

BACA JUGA:  Sidang Eksepsi Yusra Amir, Dakwaan JPU Dinilai Kurang Cermat

“Banyak hal yang bisa dilakukan, misalnya terkait pencegahan, pembinaan, sosialisasi tentang hukum dan sebagainya. Kegiatan kali ini lebih kepada memperbaharui kerja sama yang sudah dilakukan sebelumnya,” katanya.

Tugas Kejaksaan, lanjut Silvia, tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga pencegahan tindak pidana, penyelamatan dan pemulihan uang negara. Serta bagaimana menjaga kewibawaan pemerintah.

“Untuk mengatasi hal tersebut, memerlukan bantuan Kejaksaan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan mempunyai tugas dan wewenang memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya,” jelasnya.

“Mudah-mudahan kami bisa terus berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi, dalam mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Dan membantu penyelesaian permasalahan hukum,” tutupnya.

 

sumber: berita.depok.go.id

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait