Penasihat Hukum Yusra Amir Siap Ajukan Banding

Reporter: YN/ED
Editor: PRM

DEPOK, depokupdate.idPenasihat Hukum Yusra Amir Siap Ajukan Banding. Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menggelar sidang putusan terhadap terdakwa Yusra Amir dalam kasus penipuan. Majelis Hakim memutuskan bahwa Yusra Amir divonis hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara.

“ Menyatakan terdakwa Yusra Amir Bin Amir Yahya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Majelis Hakim dalam pembacaan putusan, Rabu (03/07/2024).

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Ultry Meilizayeni dengan Hakim anggota Zainul Hakim Zainuddin dan Andry Eswin Sugandhi Oetara.

Setelah persidangan, Penasihat Hukum terdakwa, Mathilda, yang didampingi oleh Udhin Wibowo dan Rozy Fahmi, mengungkapkan rasa kecewanya.

“Dalam amar putusan Majelis Hakim tidak dibacakan pertimbangan analisa hukum kami sebagai Penasihat Hukum terdakwa,” ujar Mathilda.

Dirinya mengartikan bahwa Majelis Hakim tidak memberi kesempatan kepada terdakwa untuk berkomunikasi dengan Penasihat Hukumnya.

BACA JUGA:  Kelurahan Ratujaya Gencar Perkuat Program Kampung Iklim

“Biasanya usai pembacaan putusan, Majelis Hakim akan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkomunikasi kepada Penasihat Hukumnya, baru kali ini saya bersidang usai pembacaan putusan, Majelis Hakim tidak memberikan kesempatan itu,” tuturnya dengan nada kecewa.

Menurutnya, kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 2 miliar, yang dituduhkan kepada kliennya penuh dengan ketidakjelasan dan banyak kejanggalan. Oleh karena itu, ia dengan tegas akan mengajukan banding atas keputusan Majelis Hakim PN Depok.

Tim kuasa hukum berharap bahwa proses banding nanti akan membawa keadilan yang lebih objektif dan mendalam, serta memberikan kesempatan bagi Yusra Amir untuk membela diri secara lebih adil di hadapan hukum.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait