Pembuang Sampah Sembarangan Bakal Dikenakan Sanksi Moril

Pancoranmas, depokupdate.com

Pemerintah Kota Depok mendukung penuh inovasi yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan yaitu memviralkan wajah warga yang membuang sampah di sembarang tempat.

Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad mengatakan, cara tersebut dilakukan untuk mendidik dan memberdayakan masyarakat agar mematuhi aturan kebersihan di Kota berjuluk seribu belimbing.

“Ini sebuah wacana untuk mendidik dalam pemberdayaan (masyarakat). Ada dua unsur yang dilakukan yaitu, pendidikan (edukasi) dan penertiban,” Ucap Wali Kota Depok, Mohammad Idris saat menghadiri kegiatan peringatan Hari Pers Nasional di Kantor PWI Depok, Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok Senin 10 Februari 2020.

Idris menerangkan apabila edukasi yang diberikan telah mencapai batas maksimal, atau tidak digubris maka langkah yang terakhir adalah penertiban.

“Sebagai contoh, strategi memviralkan inilah orang yang suka membuang sampah sembarangan,” bebernya.

BACA JUGA:  Tirta Asasta Perkuat Sinergi dengan Forum Pelanggan

Namun cara tersebut tidak langsung dilakukan, ada beberapa kali toleransi diberikan petugas kepada mereka para pelanggar ketertiban kebersihan.

“Kalau satu, dua, tiga sampai tujuh kali tetap bandel (tetap membuang sampah sembarangan), terpaksa orang itu kami populerkan,” terangnya.

Namun lebih lanjut Idris menegaskan aturan tersebut bukan atas dasar SK Wali Kota namun, berdasarkan inovasi yang terlahir dari instansi terkait (DLHK).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan