Otak Atik Pilpres 2024 Bahtera Perahu Nabi Nuh AS, Akan Datang Tokoh Nasional Menahkodai Indonesia Menuju Keadilan dan Kesejahteraan

DEPOKUPDATE.ID, JAKARTA – Isu hangat soal prediksi pasangan calon Presiden (capres) dan calon Wakil Presiden (cawapres) yang akan bertarung dalam Pilpres 2024 terus dilakukan sejumlah tokoh Nasional.

Sekalipun pemilihan Presiden (Pilpres) baru dilakukan para tahun 2024 mendatang, namun publik sudah banyak yang memprediksi kombinasi pasangan Capres dan Cawapres.

Beberapa diantaranya yang cukup banyak disebut oleh publik adalah potensi pasangan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dan Gubernur Jawa Tenga Ganjar Pranowo, hal ini menguat dikarenakan hubungan yang semakin mesra antara PDI Perjuangan dan Partai Gerindra, terutama pasangan Prabowo dan Ganjar.

Pakar Ahli Potensi Diri dan Ilmu Falak, Ki Ucuk Jumanta dikenal sebagai pengamat spiritual yang juga ahli ilmu Falak, menilai itu adalah hal yang wajar dan tidak ada masalah pencalonan Prabowo Subianto sebagai Capres dari Partai Gerindra, namun masih ada calon lain yang juga dianggap sangat layak dan tepat dipasangkan dengan Menhan RI di kabinet Presiden Jokowi.

“Ada tiga kandidat yang disebut publik potensialnya Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Gubernur Ganjar Pranowo dan Eks Gubernur DKI Anies Baswedan, ini menguat lantaran publik sangat mengenal dan dekat dengan ketiga tokoh ini,” kata Ki Ucuk Jumanta, Kamis (23/03/2023) di Jakarta.

Ki Ucuk Jumanta yang lebih suka disebut pengamat potensi diri ini, juga bisa membaca karakter serta garis kehidupan seseorang lewat sinyal dan energi secara manual dengan perhitungan huruf atau nama.
“Tokoh partai dan kader dianggap publik cukup berpotensi dipasangkan sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden,” imbuh Ki Ucuk Jumanta.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com