Kuasa Hukum Yusra Amir: Kesaksian Ahli Menunjukkan Kasus Masuk Ranah Perdata

Reporter: YN
Editor: PRM

GDC, depokupdate.id – Yusra Amir kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menghadirkan saksi ahli Dr. Anis Rifai, S.H., M.H., seorang Dosen Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Senin (20/05/2024).

Dalam kesaksiannya, Dr. Anis Rifai menjelaskan beberapa hal terkait unsur pasal 378 KUHP, yang mencakup tindakan menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain secara hukum melalui cara-cara seperti penggunaan nama palsu, identitas palsu, keadaan palsu, tipu muslihat dan rangkaian kebohongan.

Lebih lanjut, Dr. Anis menjelaskan bahwa suatu kesepakatan dapat dianggap sebagai tindakan pidana jika sejak awal kesepakatan tersebut disampaikan dengan tidak benar. Sebaliknya, kesepakatan dapat dianggap sebagai hukum perdata jika sejak awal disampaikan dengan benar, tetapi ada keadaan tertentu yang menyebabkan kesepakatan tersebut tidak dapat dilaksanakan.

Jaksa berupaya membuktikan bahwa tindakan Yusra Amir merupakan pelanggaran hukum pidana dengan menggambarkan ilustrasi dan unsur tipu muslihat serta rangkaian kebohongan, serta menekankan pelanggaran kesepakatan dengan cara mengalihkan sertifikat kepada pihak lain, namun, saksi ahli menjawab bahwa tindakan tersebut merupakan Wanprestasi.

Setelah sidang, Tim Kuasa Hukum Yusra Amir, Udin Wibowo, menyatakan kepuasannya terhadap pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan JPU, Ia merasa keterangan saksi ahli menguntungkan pihak kliennya, karena ahli menjelaskan bahwa kasus ini merupakan perkara perdata.

Dirinya juga menegaskan bahwa perjanjian yang awalnya sah ini tidak mengandung unsur tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau identitas palsu.

“Kami sangat puas dengan sidang kali ini,” ujar Udin Wibowo.

Mathilda, salah satu kuasa hukum Yusra juga menambahkan bahwa dalam ilustrasi yang disampaikan di persidangan tidak ditemukan adanya mens rea (niat jahat) atau actus reus (tindakan kriminal) yang melatar belakangi kejahatan tersebut. Saksi ahli menegaskan bahwa tidak ada elemen-elemen tersebut dalam kasus ini.

“Pendapat saksi ahli menunjukkan bahwa permasalahan terdakwa masih berada dalam ranah hukum perdata, bukan pidana,” tegas Mathilda.

Sidang berikutnya akan digelar dua minggu ke depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari terdakwa dan saksi a de charge (saksi yang meringankan).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com