Idris – IBH Resmi Daftar Ke KPU Depok

Idris - IBH pagi tadi daftar ke KPU

 

Idris - IBH pagi tadi daftar ke KPU

Depok. depokupdate.com. Penuh keyakinan, pasangan Muhammad Idris-Imam Budi Hartono siap dan telah memenuhi segala persyaratan yang di butuhkan untuk mendaftarkan diri menjadi pasangan calon Walikota dan Wakil walikota Depok.

Pasangan Mohammad idris-Imam Budi Hartono tidak melibatkan pada kesempatan ini tidak melibatkan massa untuk arak-arakan, hanya melibatkan perwakilan para Ketua Partai Pendukung yakni, PKS, Partai Demokrat, PPP dan Partai Berkarya. Minggu, (06/08/20)

Hafid Nasir sebagai ketua DPD PKS menyampaikan bahwa acara pendaftaran bakal calon berjalan dengan lancar.

“Alhamdulillah kita bersyukur kepada Allah acara pendaftaran berjalan dengan lancar. Saya didampingi bakal calon Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono mendaftarkan diri ke KPUD Depok dengan lancar. Semoga dalam proses tahapan mulai dari pendaftaran sampai akhir berjalan dengan lancar. Di masa Pandemi ini, tentunya kita harus mengikuti aturan protokol kesehatan Covid-19,”Ucap Hafid.

Dengan hanya di usung 4 partai dirinya tetap optimis. Yang saat ini di butuhkan adalah efektifitas dan kualitas dari sebuah dukungan untuk memenangkan pilkada. “Yang penting adalah, bagaimana kualitas dari dukungan partai dapat bekerja dengan maksimal memenangkan pilkada,” ucap Nasir.

Ketua KPUD Kota Depok Nana Shobarna mengatakan, pihaknya telah menerima pendaftaran pasangan Idris-IBH. Pasangan ini mendaftarkan diri di hari terakhir pendaftaran bakal calon walikota Depok.

“Hari ini kita telah menerima pendaftaran Idris-IBH. Dan kita telah melihat semua partai mendukung para pasangan calon. Maka dapat dipastikan hanya dua pasang calon yang maju di Pilkada. Kemarin yang daftar, H. Pradi Supriatna-Afifah Alia dan hari ini Mohammad Idris-Imam Budi Hartono.” Ucap Ketua KPUD Depok.

“Tahapan selanjutnya, pada 8-9 September bakal calon akan menjalani tes kesehatan di RS Ali Sadikin Bandung,” pungkas Nana Shobarna

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com