DKUM Sediakan Kios Bagi Pelaku UMKM Depok

oleh: YN
Kios UMKM di Trans Studio Mall (TSM) Cibubur. (dok. DKUM Depok).

DKUM juga memastikan kios benar-benar ditempati oleh UMKM yang telah ditetapkan.

Ia menegaskan, fasilitas yang sudah diberikan tidak boleh dialihkan, apalagi diperjualbelikan kepada pihak lain.

“Bila gerai ataupun tempat jualannya sudah tidak ditempati lagi, jangan dioperkan kepada pihak manapun juga. Kembalikan kepada kami, karena itu nanti ada sanksinya,” tuturnya.

Bacaan Lainnya

Jika ada UMKM yang tidak lagi melanjutkan usahanya, fasilitas tersebut akan dikembalikan kepada DKUM untuk selanjutnya diberikan kepada pelaku UMKM binaan lainnya yang membutuhkan.

“Kita harapkan UMKM kalau memang sudah tidak melanjutkan, diserahkan kembali ke kami, ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro. Sehingga kami bisa masukkan kembali warga UMKM yang binaan lainnya,” ucap Thamrin.

BACA JUGA:  DKUM Dorong Pelaku UMKM Manfaatkan Program Kredit Usaha Aman Terjangkau

Ia menambahkan, DKUM saat ini juga terus melakukan penataan UMKM di berbagai mal, termasuk memastikan identitas dan usaha penerima fasilitas sesuai dengan data yang dimiliki pemerintah.

“Kita ingin ini semuanya penataan akad perjanjian ini berhadapan langsung seperti itu. Jadi tidak lagi katanya-katanya. Benar saya tanya satu-satu, Ibu mana KTP-nya, alamatnya di mana, jualannya apa,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait