DKUM juga memastikan kios benar-benar ditempati oleh UMKM yang telah ditetapkan.
Ia menegaskan, fasilitas yang sudah diberikan tidak boleh dialihkan, apalagi diperjualbelikan kepada pihak lain.
“Bila gerai ataupun tempat jualannya sudah tidak ditempati lagi, jangan dioperkan kepada pihak manapun juga. Kembalikan kepada kami, karena itu nanti ada sanksinya,” tuturnya.
Jika ada UMKM yang tidak lagi melanjutkan usahanya, fasilitas tersebut akan dikembalikan kepada DKUM untuk selanjutnya diberikan kepada pelaku UMKM binaan lainnya yang membutuhkan.
“Kita harapkan UMKM kalau memang sudah tidak melanjutkan, diserahkan kembali ke kami, ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro. Sehingga kami bisa masukkan kembali warga UMKM yang binaan lainnya,” ucap Thamrin.
Ia menambahkan, DKUM saat ini juga terus melakukan penataan UMKM di berbagai mal, termasuk memastikan identitas dan usaha penerima fasilitas sesuai dengan data yang dimiliki pemerintah.
“Kita ingin ini semuanya penataan akad perjanjian ini berhadapan langsung seperti itu. Jadi tidak lagi katanya-katanya. Benar saya tanya satu-satu, Ibu mana KTP-nya, alamatnya di mana, jualannya apa,” pungkasnya.



