Dinkes Depok Gelar Edukasi P4GN untuk Pelajar SMAN/SMKN

by: YN
editor: DM
Dok. Dinkes Depok
Dok. Dinkes Depok

BALAIKOTA, depokupdate.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok mengadakan Kegiatan Edukasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Bagi Penyalahgunaan Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) serta kelompok berisiko di Kota Depok di Aula Teratai Gedung Balai Kota Depok, Senin (18/11/2024).

Kegiatan tersebut diikuti ratusan pelajar yang merupakan perwakilan dari sejumlah SMA dan SMK Negeri di Kota Depok.

Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk edukasi kepada seluruh masyarakat khususnya remaja untuk selalu mewaspadai, menguatkan kesadaran dan komitmen serta keberanian untuk bergerak melawan segala bentuk kejahatan narkotika.

Bacaan Lainnya

“Kegiatan ini sebagai salah satu upaya investasi dalam membangun generasi masa depan bangsa yang unggul, berdaya saing dan sehat tanpa narkotika,” ujarnya.

Ia mengatakan, melalui edukasi P4GN ini, para remaja dapat berperan aktif dalam pencegahan narkotika, guru di sekolah juga dapat melakukan penguatan kesadaran dan komitmen di sekolah serta peran masyarakat dalam melawan segala bentuk kejahatan narkotika.

BACA JUGA:  Wali Kota Depok Resmikan RKB SDN Pondok Cina

Dikatakannya, saat ini penggunaan dan penyalahgunaan narkotika terjadi peningkatan yang signifikan di kalangan kelompok umur 15 – 24 tahun.

Lebih lanjut Mary mengungkapkan, Kota Depok telah memiliki regulasi dalam pencegahan narkotika, yaitu, Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 13 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

“Regulasi ini dikeluarkan untuk mendukung Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN tahun 2020 – 2024,” tambah Mary.

“Semoga semua dapat berkolaborasi dalam upaya pencegahan dan penguatan kesadaran akan bahaya narkotika, khususnya dikalangan remaja,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait