DLHK Kota Depok Gelar Lokakarya Pemantauan dan Pengendalian Emisi

oleh: Indriyani
Lokakarya Pemantauan dan Pengendalian Emisi dari Sektor Transportasi melalui Uji Emisi dalam Mendukung Udara Bersih. (dok. Diskominfo Depok).

MARGONDA, depokupdate.id – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok mengadakan Kegiatan Lokakarya Pemantauan dan Pengendalian Emisi dari Sektor Transportasi melalui Uji Emisi dalam Mendukung Udara Bersih Kota Depok di Hotel Savero, Selasa (15/09/2026).

Dalam kegiatan tersebut, DLHK Kota Depok menggandeng Clean Air Asia dan PT Enviro Buana Cipta yang juga dihadiri kepolisian, pelaku usaha, dan stakeholder terkait.

Kepala DLHK Kota Depok Reni Siti Nuraeni mengungkapkan, kegiatan ini sebagai momentum untuk memperkuat langkah konkret pengendalian emisi kendaraan bermotor, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya uji emisi.

Bacaan Lainnya

“Ini merupakan kegiatan yang rutin dilakukan setiap tahun. Sebagai upaya menjaga kualitas udara melalui uji emisi kendaraan,” jelasnya.

Reni menyebutkan, uji emisi tidak boleh dipandang sekadar sebagai formalitas.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan masyarakat karena kendaraan yang terawat dan memiliki proses pembakaran yang baik akan menghasilkan emisi lebih rendah dan penggunaan bahan bakar yang lebih efisien.

BACA JUGA:  Penyaluran Dana KDS RTLH Rampung 100 Persen Pekan Ini

Menurutnya, pelaksanaan uji emisi di Kota Depok masih menghadapi sejumlah tantangan, diantaranya kesadaran masyarakat yang belum optimal, jumlah bengkel dan alat uji emisi yang masih perlu diperluas, integrasi data antarlembaga yang perlu diperkuat, serta penegakan aturan yang harus dibangun secara bertahap.

Reni berharap, lokakarya ini tidak berhenti pada diskusi dan rekomendasi di atas kertas. Ia menekankan tiga hasil konkret yang perlu didorong melalui forum tersebut.

“Pertama, perluasan layanan uji emisi dengan memperbanyak bengkel dan titik layanan uji emisi yang mudah dijangkau masyarakat,” jelasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait