Cegah Gangguan Meluas, PLN Lakukan Perbaikan Anomali Hotspot Gardu Induk 150 kV Tigaraksa

Editor: PRM

TANGERANG, depokupdate.idPLN berhasil menyelesaikan pekerjaan tanpa pemadaman listrik atau dalam kondisi sistem bertegangan. Pekerjaan diselesaikan dalam kurun waktu 1 (satu) hari dengan mengerahkan 12 personil PDKB UPT Durikosambi.

Pekerjaan perbaikan itu dilakukan PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Barat (UIT JBB) melalui Tim Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB) Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Durikosambi.

Pekerjaan dilakukan juga untuk mengantisipasi gangguan akibat temuan _hotspot_ di Gardu Induk (GI) 150 kilo Volt (kV) Tigaraksa, Tangerang, Banten.

Sebelum dimulai, Tim PDKB terlebih dahulu melakukan Safety Briefing dengan mengkoordinasikan pekerjaan agar sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) dan Instruksi Kerja (IK), mengecek kelengkapan alat kerja maupun Alat Pelindung Diri (APD).

General Manager PLN UIT JBB Didik Fauzi Dakhlan menjelaskan, kesadaran akan potensi gangguan pada sistem kelistrikan menjadikan pihaknya proaktif dalam bekerja. Hal itu, Didik katakan sebagai langkah mencegah adanya gangguan padam meluas.

“Keberhasilan perbaikan pekerjaan tersebut tidak hanya menjamin kelancaran operasional, tetapi juga memastikan bahwa pasokan listrik kepada pelanggan tetap andal,” lanjut Didik.

Manager UPT Durikosambi Taufiq Fahrudin mengatakan, perbaikan hotspot dilakukan dengan metode kerja sentuh langsung _(barehand)_ menggunakan akses _scaffolding_ di mana pelaksana _(hotman)_ secara langsung bekerja dalam keadaan bersentuhan dengan listrik bertegangan 150.000 Volt tanpa pemadaman.

“Kami melakukan perbaikan tanpa pemadaman listrik di sisi pelanggan dan ini bentuk layanan optimal dari PLN agar kontinuitas penyaluran listrik ke masyarakat tidak terganggu,” lanjut Taufiq.

Diketahui GI 150kV Tigaraksa selama ini menyalurkan listrik untuk kebutuhan pelanggan rumah tangga dan ruang publik seperti Pemerintah Kabupaten Tigaraksa, Stasiun Kereta Api Tenjo dan Stasiun Kereta Api Daru.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com