Aneh Ketua DKM Nurul Ikhwan RW 19 Abadijaya, SK Lama Belum Di Cabut Sudah Melantik Pengurus Baru Tanpa Musyawarah

Reporter: Adi Apeng
Editor: Adi

depokupdate.id, Sukmajaya – Surat keputusan (SK) tentang Kepengurusan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Nurul Ikhwan yang beralamat di Jln Kenanga Baru Lingkungan Bojong RW 019, Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok dipersoalkan. Pengurus periode sebelumnya menilai SK yang diterbitkan Pengurus DKM tersebut diduga menyalahi aturan, penuh unsur nepotisme, dan tanpa adanya musyawarah yang sah.

Ustad Abdul Hakim, Wakil Ketua DKM Nurul Ikhwan periode sebelumnya, menduga pelantikan Pengurus baru di Lantik tanggal 3 Juni 2023, penerbitan SK tersebut menyalahi aturan dan ada unsur nepotisme.

Tak ingin isu terus-terusan berkembang, Hakim lalu menceritakan duduk perkara yang selama ini terjadi dalam proses pengangkatan pengurus DKM tidak melalui proses musyawarah.

“Kalau mau ganti pengurus iya cabut dulu SK yang lama, ini tiba tiba ada pelantikan pengurus baru,oleh DMI Kecamatan,” ucap Abdul Hakim kepada media, Minggu malam (04/06/2023).

“Kami sama rekan rekan di pengurus inti kecewa bahwa penertiban SK tidak sah, hanya ditandatangani Ketua, saya ini sekretarisnya, ada beberapa pengurus inti diganti, langsung dilantik oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan Sukmajaya,” tambahnya.

Dikatakan Hakim, sejak dirinya diterbitkan SK tersebut menyebut dirinya juga menjadi korban atas kesalahan mutlak yang datang dari Ketua.

“Dari pertama saya juga kaget setelah musyawarah ingin menyempurnakan DKM dengan menerbitkan AD/ART DKM, kok ada kumpul kumpul seperti itu yang menyudutkan saya dan rekan rekan pengurus inti waktu itu,” ungkap Hakim yang juga sebagai Ketua DMI Kelurahan Abadijaya.

Ia menambahkan, pelantikan tersebut dianggap tidak sah, maka rekomendasi tersebut pun tidak berlaku. Pihaknya juga tidak pernah menandatangi SK yang baru selain SK Kepengurusan DKM yang lama.
“Kurang Transparan, Pengurus DKM Masjid Nurul Ikhwan main dirombak. Saya juga orang terdzolimi, dari pertama sudah bentrok dan protes, saya itu malah susah dari awal,” katanya.

Menurut Abdul Hakim, belum pernah melaksanakan musyawarah. Alhasil DKM mengusulkan susunan pengurus ke DMI Kecamatan, ini dinyatakan tidak sah oleh sekretaris saat ini. Parahnya lagi tanpa diadakan musyawarah yang sah, malah sudah diterbitkan SK.

Pengurus DKM yang lama yang masih punya SK menggelar rapat akan menuntut proses acara pelantikan pengurus baru

“Awalnya saya yang merupakan Sekretaris periode 2021-2026, sudah menyiapkan pelaksanaan musyawarah. Lalu meminta pengurus yang lain untuk membuat grup WhatsApp, agar merangkul seluruh pengurus ini untuk melaksanakan musyawarah,” ujarnya.

Namun beberapa oknum yang juga masuk dalam grup tersebut justru melaksanakan musyawarah sendiri, tanpa melibatkan pengurus inti dan tanpa bersurat ke DMI Kelurahan. Penerbitan SK itulah yang dinyatakan tidak sah oleh Pengurus lama,” ungkapnya.

Ia menambahkan, karena dianggap bermasalah dan tidak ada titik temu di antara kedua pihak, mengadakan forum diskusi terlebih dahulu dan menunjuk pihak netral juga tidak hasilnya.

“Anehnya, yang buat berita acara pelantikan SK nya yang tanda tangan Ketua, jadi SK DMI Kecamatan ilegal karena ga ada tanda tangan Sekretaris,” ungkap Hakim rasa kecewanya, tidak ada tanda tangannya.

Karena itu pengurus yang belum di cabut SKnya itu menyampaikan keberatan dan meminta orang yang ditunjuk Ketua tersebut diganti dengan orang yang netral. Namun permintaan tersebut tidak digubris. Seminggu berselang, SK kepengurusan DKM diterbitkan oleh DMI Kecamatan.

“Oleh sebab itu kami meminta Ketua DMI Kota Depok untuk turun tangan menangani permasalahan ini, yang seharusnya DMI Kecamatan menjadi orang tengah, kami anggap sudah tidak fair dalam menyelesaikan permasalahan, kalau memang ingin tegas sesuai AD/ART DMI,” cetusnya.
“Itu SK yang sudah dibuat tidak sah,” ungkapnya.

Ditempat yang sama Sekretaris DMI Kecamatan Sukmajaya H. Enceng Adisaputra, saat dikonfirmasi mengungkapkan, pihaknya sudah memberikan masukan dan melaksanakan tahapan sesuai ketentuan sebelum menerbitkan SK. Terkait dugaan nepotisme, ia justru mempertanyakan hal tersebut.

“Kami sudah sarankan laksanakan sesuai aturan menerbitkan SK DKM Masjid Nurul Ihkwan tersebut, persyaratannya lengkap, ada berita acara muskab, dokumentasi, daftar hadir, serta rekomendasi dari DMI Kelurahan,” ucap H. Enceng.

Namun saat ditanyakan soal pelaksanaan atas rekomendasi DMI Kelurahan, Ketua DKM Masjid Nurul Ikhwan, mengaku lupa. Ia menyebut semua data ada di laporkan ke DMI. Tak berselang lama, Ketua DMI Kecamatan menerbitkan SK pelantikan DKM, tidak tau dasarnya apa.

Menanggapi polemik penerbitan SK DKM Masjid Nurul Ikhwan yang diduga menyalahi aturan, H. Enceng akan melayangkan surat resmi kepada DMI Kota Depok.

“Saya perlu garis bawahi, kami (Sekretaris DMI Kecamatan red) tidak pernah terima surat pemberitahuan resmi atau menandatangani SK Pelantikan DKM Nurul Ikhwan, yang menjadi polemik sekarang,” tukas Enceng.

Enceng mengaku punya dua berkas dokumen berupa surat pengajuan pelantikan yang dilampirkan dengan susunan pengurus baru.

Sementara itu pengurus DKM Masjid Nurul Ikhwan Ario Pemungkas yang menjabat Sekretaris mengungkapkan rasa kecewanya kepada ketua DKM. Mencermati persoalan yang terjadi ini, dipandang penting untuk dihadirkan di ruang publik agar masyarakat tahu duduk perkaranya secara benar dan tepat.

Jika benar kesalahan awalnya adalah karena siapa? mungkinkah ada kesalahan atau tidak ada kesalahan, kemudian Ketua langsung merubah pengurus dan dilantik, jadi ada yang dikorbankan.
“Jadi munculnya SK itu tidak ada yang ujug-ujug (tiba-tiba), langsung terbit SK,” katanya.
“Saya berharap Ketua bisa memahami kondisi Kepengurusan saat ini, biar selesai saya minta duduk kembali jangan karena ada intervensi pihak luar,” pungkasnya. (Adi).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com