Pengedar Narkoba di Rutan Depok Divonis 20 Tahun Bui

Penulis: YN
Editor: PRM

GDC, depokupdate.id – Pemegang kendali peredaran narkotika jenis Shabu Shabu dan ganja dari dalam Rutan Kota Depok Achmad Fauzi Kurniawan, yang lebih dikenal sebagai Bejo, telah diputuskan untuk menjalani hukuman penjara maksimal selama 20 tahun. Keputusan ini diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Negeri Depok, Alfa Dera berhasil membuktikan dan meyakinkan hakim terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.

Achmad Fauzi terbukti bersalah atas tindakan melakukan permufakatan jahat dengan Ahmad Syahroni dalam peredaran gelap narkotika jenis Shabu Shabu. Putusan pengadilan juga memvonis Ahmad Syahroni dengan hukuman penjara 14 tahun dan denda sebesar Rp. 1 miliar pada Rabu (24/04/2024). Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman 13 tahun bagi Ahmad Syahroni.

Arief Ubaidillah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, mengungkapkan bahwa Achmad Fauzi akan segera dieksekusi sesuai putusan penjara 20 tahun setelah menerima salinan putusan.

Bacaan Lainnya

“Sebelumnya, Achmad Fauzi juga telah divonis 6 tahun penjara atas kasus peredaran gelap narkotika, sehingga total hukumannya menjadi 20 tahun penjara,” ungkap Arief Ubaidillah dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/04/2024)

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok ini juga membeberkan Peristiwa berawal dari penangkapan seorang pria bernama Achmad Syahroni oleh pegawai Kejaksaan di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada akhir tahun 2023.

Achmad Syahroni ditangkap karena membawa paket narkotika jenis sabu-sabu dan ganja untuk diselundupkan ke Rutan melalui seorang tahanan yang sedang menjalani sidang di PN Depok.

“Untuk mengecoh petugas, dia mengakui bahwa dia mengantarkan narkotika tersebut untuk diterima oleh Achmad Fauzi di Rutan, dengan menyelundupkannya dalam makanan nasi dan gorengan. Namun, upaya mereka gagal karena petugas kami sangat teliti dalam pemeriksaan dan pengawasan,” tutur Ubaidillah.

Dari hasil tangkap tangan tersebutlah, lanjutnya, Kejaksaan Negeri Depok bersama Direktorat Narkoba Mabes Polri dan jajaran petugas Rutan Kota Depok berhasil mengungkap perbuatan pidana narkotika yang dilakukan oleh Achmad Fauzi Kurniawan alias Bejo.

“Pihak Kejaksaan Negeri Depok, Kepolisian, dan jajaran Rutan Depok akan terus berkolaborasi dan saling berbagi informasi guna pemberantasan peredaran gelap narkotika,” pungkasnya.

Pos terkait