Lebaran Depok: Bang Supian Suri Dapet Peran Nyedengin Baju, Tradisi Kebiasaan Orang Depok Zaman Dulu

Reporter: Adi M
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok H. Supian Suri.

SAWANGAN, depokupdate.id,  – Lebaran Depok 2023 secara resmi dibuka oleh Walikota Depok Mohammad Idris pada Rabu (17/5/2023) di Perumahan Gardens At Candi Sawangan, Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari. Pembukaan pesta rakyat ini dihadiri oleh berbagai kalangan Pemerintah Kota Depok dan Forkopimda.

Lebaran Depok memperkenalkan sebuah budaya atau tradisi masyarakat Kota Depok tempo dulu dalam menyambut hari raya Idul Fitri. Kegiatan tersebut merupakan sebuah warisan budaya masyarakat Kota Depok untuk dilestarikan sehingga generasi remaja mengetahui tradisi masyarakat Depok tempo dulu.

Kegiatan pembukaan Lebaran Depok 2023 dibuka dengan acara Nyedengin Baju yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota Depok dan Walikota Depok Muhammad Idris bersama istrinya.

Tradisi Nyedengin Baju terkait kebiasaan orang Depok zaman dulu yang membeli baju setahun sekali buat anak-anak.

Sebelum beli baju biasanya anak-anak diukur pundaknya oleh orang tua menggunakan tali rafia sebagai tanda ukuran baju yang akan dibeli.

BACA JUGA:  Syahudi.SH, Lebaran Depok Tradisi Sebagai Ajang Silaturrahmi Sama Ngumpul Bareng

Setelah acara Nyedengin Baju, kegiatan dilanjutkan dengan parade baju adat nusantara dan fashion show Baju Pangsi dan Kebaya Encim dari kepala organisasi perangkat daerah Kota Depok.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok H. Supian Suri usai memerankan tokoh tersebut mengatakan, Lebaran Depok ini merupakan upaya Pemerintah Kota Depok merawat tradisi warga Kota Depok zaman dulu yang masih tradisional banget.

“Lebaran Depok ini merupakan salah satu tradisi yang dilakukan orang Depok menyambut Idul Fitri,” kata H. Supian Suri, di Bojongsari, Rabu (17/5/2023).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait