BNN Depok Terus Berupaya tingkatkan Sosialisasi P4GN

by: YN
editor: PRM
Ketua Tim Pencegahan Pemberdayaan Masyarakat BNN Depok Purwoko Nugroho, memberikan edukasi kepada pelajar. (dok. BNN Kota Depok).
Ketua Tim Pencegahan Pemberdayaan Masyarakat BNN Depok Purwoko Nugroho, memberikan edukasi kepada pelajar. (dok. BNN Kota Depok).

SUKMAJAYA, depokupdate.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok terus berupaya sosialisasikan informasi yang berisi edukasi tentang Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Setiap tahunnya, sebaran informasi terus mengalami peningkatan khususnya di tahun 2024 yang mencapai 73.537 orang, tahun 2023 sebanyak 67.417 orang dan tahun 2022 sebanyak 62.005 orang.

“Alhamdulillah sebaran informasi yang kami sampaikan setiap tahunnya mengalami peningkatan dan harapannya pesan yang telah disampaikan dapat mencegah warga Depok terjerumus dalam jerat narkoba” ungkap Ketua Tim Pencegahan Pemberdayaan Masyarakat BNN Depok, Purwoko Nugroho, Rabu (08/01/2025).

Bacaan Lainnya

Ia mengungkapkan, capaian angka tersebut mencakup dari berbagai unsur, baik itu TK, SMP, hingga SMA/SMK, Perguruan Tinggi, Instansi Pemerintah dan Masyarakat Umum.

BACA JUGA:  BNN Depok Periksa Kesehatan Pengemudi di Terminal Jatijajar

“Seluruh elemen masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, termasuk juga anak-anak TK, tentu informasi yang disampaikan disesuaikan dengan usia peserta,” tambah Purwoko.

Informasi yang disampaikannya tidak hanya tentang tren kejahatan narkoba terkini serta bagaimana dampak narkoba, tetapi meliputi upaya peningkatan ketahanan diri remaja bagi peserta pelajar atau remaja, peningkatan kualitas parenting skill bagi peserta masyarakat serta bagaimana peran pemerintah dan stakeholder untuk meningkatkan kemandirian dan antisipasi terhadap kejahatan narkoba di Kota Depok.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait