BNN Gelar Sosialisasi Pencegahan Narkoba

Reporter: YN
Editor: PRM
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok menggelar kegiatan edukasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Depok Open Space (DOS), Balai Kota Depok. (dok. BNN Depok)
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok menggelar kegiatan edukasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Depok Open Space (DOS), Balai Kota Depok. (dok. BNN Depok)

BALAIKOTA,depokuodate.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok menggelar kegiatan edukasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Depok Open Space (DOS), Balai Kota Depok, Jumat (03/01/2025).

Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba, serta memberikan layanan konsultasi dan informasi terkait rehabilitasi secara langsung.

Ketua Tim Pencegahan Pemberdayaan Masyarakat BNN Depok Purwoko Nugroho, menjelaskan, kegiatan ini merupakan inovasi baru yang diadakan dengan pendekatan jemput bola.

“Biasanya masyarakat datang ke kantor kami, kali ini kami yang datang ke masyarakat. Kami memberikan informasi berupa leaflet, papan dummy narkoba dan membuka kesempatan konsultasi langsung,” ujarnya usai acara.

Kegiatan tersebut berhasil menarik perhatian masyarakat, terutama pengunjung yang sedang berolahraga di kawasan DOS.

BACA JUGA:  BNN Depok Terus Berupaya tingkatkan Sosialisasi P4GN

“Tadi juga ada yang konsultasi terkait anaknya yang terindikasi penyalahgunakan narkoba, Alhamdulillah respons masyarakat sangat positif terhadap kegiatan ini,” tambahnya.

Selain menyediakan informasi edukasi, BNN Depok juga membuka layanan tes urin di lokasi.

Warga dapat mengakses layanan ini serta mendapatkan informasi lebih lanjut melalui roll-up banner yang berisi tautan resmi untuk konsultasi dan penyuluhan di wilayah masing-masing.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait