“Penerapan SPBE ini tertuang pada Peraturan Presiden RI Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Untuk melaksanakan Perpres tersebut Wali Kota Depok menerbitkan Peraturan Walikota Depok Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan SPBE,” sambungnya.
Dirinya menjelaskan, selain itu terdapat juga peningkatkan nilai jika dibandingkan dengan tahun 2021. Pada tahun tersebut, Pemkot Depok meraih nilai 2,99.
“Jika dilihat pencapaian SPBE di Kota Depok cukup mengalami percepatan yang signifikan. Indeks SPBE Kota Depok pada tahun 2021 sebesar 2,99, selanjutnya pada tahun 2022 mengalami peningkatan menjadi 3,42,” terangnya.
Dirinya menambahkan, sesuai arahan Walikota Depok Mohammad Idris, penyelenggaraan SPBE di Kota Depok akan terus diperkuat.
“Regulasi kita sudah terbaik, selanjutnya peningkatan akan dilakukan seperti pada domain dan manajemen SPBE. Kami juga saat ini, bersama Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Daerah (Setda) tengah membangun arsitektur SPBE,” tambahnya.
“Mudah-mudahan ke depan, indeks SPBE Kota Depok dapat meningkat lagi. Utamanya, terdapat domain SPBE yang nilainya masih rendah. Antara lain, domain tata kelola SPBE terdiri dari perencanaan strategi SPBE, teknologi informasi dan komunikasi,” pungkasnya.(adi).