KPK juga memberikan penjelasan pengadaan barang dan jasa yang tidak terkait dengan bansos. Karena itu, harus memiliki perlakuan yang normal seperti biasanya.
“Tetapi kalau pengadaan barang dan jasa ini terkait dengan pandemi Covid-19, tentu berdasarkan ketentuan khusus bukan yang umum,” jelas Hardiono.
KPK juga menyampaikan untuk pemberian bansos bagi wilayah yang akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) agar menghindari kepentingan politik. Sebab, lanjutnya, waktunya tidak tepat dan jika situasi pandemi disalahgunakan untuk kepentiangan Pilkada, KPK tidak akan segan-segan untuk menindak.
“KPK juga berharap Pemkot Depok aktif koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak dicurigai dalam pelaksanaan penyaluran bansos. Pemkot Depok tidak lupa berterima kasih kepada KPK karena bersedia membantu kami untuk melakukan konsultasi terkait bansos,” tandasnya. -MH
sumber & foto: berita.depok.go.id