Dari sisi tanggung jawab menurut Bang SS, menjadi kewenangan para Kepala Bagian (Kabag), para Asisten dan Staf Ahli dimana memiliki tanggung jawab penuh terhadap koordinator Perangkat Daerah.
“Kami berharap perencanaan pembangunan 2025 harus dipertajam sejauh mana support yang bisa kita berikan serta kendali kepada perangkat daerah, kita punya tanggung jawab secara teknis untuk menjawab harapan masyarakat,” tutupnya. (**).