Tepat di Hari Ulang Tahunnya Sekda Depok Bang SS Buka Renja Setda, Harapkan Harmonisasikan Pembangunan

Reporter: adi apeng
Editor: adi

depokupdate.id, Depok – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri membuka secara langsung kegiatan Forum Rencana Kerja (Renja) Sekretariat Daerah Kota Depok Tahun 2024 untuk Perencanaan Tahun 2025.  

Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang rapat lantai 5, Gedung Balaikota Depok, Selasa (27/02/2024), mengusung tema “Peningkatan Daya Saing Daerah Melalui Percepatan Transformasi dan Keterpaduan Layanan Digital” 

Dalam sambutannya, Supian Suri yang akrab di sapa Bang SS ini menuturkan, melalui Forum Renja tersebut peran Sekretariat Daerah (Setda) diharapkan mampu mengharmonisasi pembangunan di Kota Depok.
“Ini bukan suatu kegiatan formalitas tetapi ini menjadi keharusan berkumpulnya kita untuk melihat serta merencanakan sejauh mana peran dan fungsi Sekretariat Daerah sebagai pihak yang punya tanggung jawab mengharmonisasi pembangunan di Kota Depok,” tutur Supian.

“Jadi analoginya Setda bisa dibilang sebagai dirigen yang mengatur irama dari semua Perangkat Daerah (PD), mengendalikan semua perencanaan pembangunan termasuk juga memperpanjang program-program yang dikendalikan,” lanjutnya.

SS mengatakan, Sekretariat Daerah memiliki peran dalam mengatur, mengendalikan dan mempertajam program. Akan tetapi, dari sisi kewenangan menjadi kewenangan Walikota. 

Dari sisi tanggung jawab menurut Bang SS, menjadi kewenangan para Kepala Bagian (Kabag), para Asisten dan Staf Ahli dimana memiliki tanggung jawab penuh terhadap koordinator Perangkat Daerah.

“Kami berharap perencanaan pembangunan 2025 harus dipertajam sejauh mana support yang bisa kita berikan serta kendali kepada perangkat daerah, kita punya tanggung jawab secara teknis untuk menjawab harapan masyarakat,” tutupnya. (**).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com