Sudah Ketuk Palu Tuntutan Sudrajat Ditolak, Kelurahan Dan Warga Harjamukti Menang Perkara

DEPOKUPDATE.COM I CIMANGGIS – Buntut panjang kasus mantan RT Sudrajat yang menuntut Lurah Harjamukti,Camat hingga Wali Kota Depok Mohammad Idris telah berakhir dengan manis dan penuh rasa keadilan dari pihak PN Depok.

 

Berlangsung siang tadi sidang putusan perkara yang sudah berjalan sejak beberapa bulan lalu di Pengadilan Negeri (PN) Depok memutuskan bahwa gugatan Sudrajat ditolak yang kemungkinan karena tidak memiliki bukti yang kuat.

 

Sedangkan bukti dan data dari pihak Kelurahan Harjamukti, Pejabat terdahulu, Tokoh masyarakat dan Warga Harjamukti sangat kuat dan Valid sehingga wajar jika akhirnya memenangkan perkara.

 

Lurah Harjamukti H.Iwan bersyukur karena perjuangannya yang juga dibantu Paguyuban RT/RW/LPM,Karang Taruna hingga seluruh elemen yang ada akhirnya mendapat akhir yang menggembirakan.

 

” Syukur Alhamadulillah, Saya tadi telah mengikuti sidang dengan agenda mendengarkan putusan PN Depok terkait gugatan Pak (Mantan) RT sudrajat yang SK nya dicabut Lurah, hasilnya gugatan Pak Sudrajat ditolak dan menerima bekas tergugat (lurah harjamukti) atau kita menang, ” Ungkapnya bersemangat.

 

Sebelumnya diberitakan,Kejadian ini bermula saat SK Sudrajat sebagai RT dicabut lantaran saat pemilihannya sebagai Ketua RT dinilai tidak sesuai PERDA Nomor 10 Tahun 2002 karena pemilihnya kurang dari batas minimal dan juga salah Wilayah RW (Harusnya RW04 bukan RW03).

BACA JUGA:  Bersatu Lewat Sepak Bola OLDSTAR 459 FC Siap Gelar Milad Pertama

 

Namun ketika pihak Kelurahan dan lingkungan setempat meminta Sudrajat untuk pemilihan ulang sesuai PERDA dan juga sesuai Wilayah RW, Bukannya mengikuti aturan justru malah membawa masalah ini ke meja hijau dengan menuntut ke pengadilan.

 

Penuntutannya pun dinilai dengan bukti dan opini pribadi yang tidak cukup kuat.

 

” Terima Kasih doanya kepada Pak Camat,para Lurah se kecamatan cimanggis Ketua RT/RW, Ketua LPM dan semua warga harjamukti Yang sudah mendoakan saya, ” Tutupnya.

 

Zil/DU

 

 

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan